eQuator – Sukadana-RK. Mapolsek Sukadana—Kayong Utara menerima 41 pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis lantak, beserta 16 butir amunisinya yang diserahkan langsung masyarakat.
“Kita menerima Senpi rakitan ini, setelah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat,” kata Iptu Hoerrudin, Kapolsek Sukadana saat menggelar jumpa pers disaksikan masyarakat yang menyerahkan Senpi di halaman Mapolsek, Selasa (24/11).
Sosialisasi bahaya Senpi instruksi dari Kapolres Ketapang, terhadap seluruh Polsek, baik di wilayah Ketapang maupun Kayong Utara. “Ternyata masyarakat mengerti atas imbauan kita,” ungkapnya.
Polisi mengimbau, masyarakat yang memiliki Senpi, termasuk jenis lantak, agar menyerahkannya ke Polsek Sukadana. Jika menyerahkan secara sukarela, maka tidak ada sanksi. Apabila tidak menyerahkan dan digerebek, maka dijerat UU Darurat, hukumannya 15 tahun penjara. “Karena masyarakat tidak dibenarkan menyimpan, apalagi menggunakan Senpi,” tegas Hoerrudin.
Seluruh Senpi dan amunisinya akan diserahkan ke Mapolres Ketapang. Bagi yang belum menyerahkan, Polsek Sukadana menunggu kesadaran masyarakat. “Kita tidak memberikan batasan waktu untuk menyerahkan ke Polsek,” sarannya.
Tidak ada lagi alasan menyimpan Senpi. Apalagi untuk membela diri. “Masayarakat dapat segera melapor, apabila ada yang mengancam,” ungkap Hoerrudin.
Warga Sukadana, Asmawi mengaku memiliki senapan lantak hanya untuk berburu. Alasannya di Sukadana masih terbentang luas hutan. Senapan digunakan untuk berburu kijang atau babi hutan.“Saat ini senjata sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian, tentunya kita tidak akan kembali berburu,” ungkap Asmawi seraya mengakui senapan lantak membahayakan keselamatan saat berburu.
Asnawai menyerahkan senapan lantak atas kesadaran sendiri. Saat ini sudah tidak layak lagi masyarakat memegang Senpi. Apalagi usia senapan lantak cukup tua, juga membahayakan diri sendiri. “Saya harapkan, warga yang masih memiliki Senpi, sebaiknya diserahkan saja kepada pihak kepolsian,” ajaknya. (lud)