eQuator – PTP. Nusantara (PTPN) XIII mengambil solusi cepat setelah didemonstrasi habis-habisan oleh ratusan petani sawit KUD Sawit Permai, dua hari lalu (23/11). Direksi perusahaan plat merah itu mengabulkan tiga dari empat tuntutan pengunjuk rasa.
Yang tidak bisa dipenuhi oleh badan usaha perkebunan negara tersebut adalah penetapan harga tandan buah segar (TBS) nonplasma (pihak III, petani binaan KUD dan swadaya). Jumlah duit yang dibayarkan untuk buah sawit dari nonplasma tetap mengacu kepada penetapan harga dari PTPN XIII.
Alasannya, mempertimbangkan harga jual crude palm oil (CPO), biaya produksi, dan harga pembelian TBS, oleh beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) milik swasta yang terdekat dengan PKS PTPN XIII.
“Sehingga timbullah harga pihak ketiga dan tidak dapat disamakan dengan harga plasma,” tegas Sekretaris PTPN XIII, Suanto, di kantornya, Selasa (24/11).
Sementara, TBS plasma (perkebunan inti rakyat/PIR, kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya/KKPA, dan revitalisasi perkebunan/Revit) mengacu kepada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kalbar. “Karena sifatnya dengan pihak ketiga hanya perjanjian,” tutur Suanto.
Seperti diberitakan, empat tuntutan yang disuarakan petani sawit Koperasi Mitra PTPN XIII dan Kebun Mandiri Sanggau itu adalah kepastian tanggal pembayaran TBS kepada petani setiap bulan, harga pembelian TBS pun harus mengacu kepada harga ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Kalbar.
Kemudian, kuota produksi TBS ditinjau ulang agar sesuai dengan luasan dan potensi kebun. Serta, perbaikan kerusakan pabrik (PKS) agar kapasitas olah berjalan normal.
Empat hal tersebut disebut-sebut selama ini tidak pernah diakomodir oleh Direksi PTPN XIII. Jika tidak terwujud, para petani yang datang ke Pontianak menggunakan dua bis dan 25 mobil mengancam akan menduduki Kantor PTPN XIII di Jalan Sutan Syahrir tersebut.
Sementara itu, tiga tuntutan yang dipenuhi Direksi PTPN XIII antara lain pembayaran TBS Kebun Plasma akan dilakukan paling lambat tanggal 20 tiap bulannya setelah penutupan buku.
Sedangkan kuota produksi kebun plasma diberlakukan untuk melindungi pekebun plasma dan kuota produksi. Dengan catatan, ditentukan sesuai potensi masing-masing kebun melalui Trossen Telling (perhitungan tandan kelapa sawit) yang melibatkan perwakilan koperasi atau pekebun.
“Agar tidak terjadi ketimpangan,” terang Suanto.
Untuk perbaikan atas kerusakan PKS akan dilakukan. “Hanya saja, melalui skala prioritas supaya tidak ada antrian di pabrik,” ujarnya.
Terkait ketidakpuasan para petani, ia melanjutkan, pihaknya selalu siap jika Gubernur Cornelis memanggil. “Kami tetap berpegang teguh pada Permen 14 tahun 2013 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun,” tutup Suanto, seraya menunjukkan surat pernyataan yang diteken di atas materai oleh Direktur SDM dan Umum PTPN XIII, P. Ginsang, serta Direktur Pemasaran, Perencanaan, dan Pengembangan PTPN XIII, Abdul Ghoni.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL