Alamak, Dana Desa Terkendala Aturan Pemerintah Kabupaten

eQuator –  Komisi III DPRD Provinsi Kalbar mengharapkan agar aturan yang menjadi kendala terhadap penyaluran dana desa dapat mempermudah sehingga desa dapat segera menggunakan dana desa tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalbar, Kadri mengatakan, untuk mempercepat penyaluran dana desa, sesuai apa yang dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Marwan Jafar supaya mempermudah aturan yang telah dibuat agar serapan anggaran bisa segera dimanfaatkan rakyat.

“Yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan. Seperti yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat,” ucap Kadri di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (24/11).
Kadri menjelaskan, sekarang penyerapan dana desa itu terkendala di pemerintah kabupaten terkait aturan sehingga perlunya regulasi agar dana desa yang ada dapat segera tersalurkan. Kadri menilai, penggunaan dana desa tentunya mengarah kepada infrastruktur yang ada di desa.

Sementara itu terkait penggunaan dana desa tentunya harus dipergunakan dengan baik. Dengan tetap mengacu kepada aturan yang ada sehingga tidak adanya kesalahan dalam penggunaan dana desa yang dapat berdampak kepada permasalahan hukum.

“Tentunya harus berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Jangan sampai disalahgunakan peruntukannya,” jelasnya.

Sebelumnya seluruh kepala desa di Kalbar diminta untuk tidak takut menggunakan atau membelanjakan dana desa. Yang terpenting tidak disalahgunakan dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Marwan Jafar mengatakan, kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

“Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera dibelanjakan. Jangan takut kena masalah hukum,” ujar Marwan Jafar usai memberikan Seminar Nasional yang digelar Fisip Untan. Dengan tema Strategi Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam upaya membangun kesejahteraan desa di Rektorat Untan Pontianak, Sabtu (21/11) lalu.

Marwan menegaskan, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa.

“Jadi kita sudah koordinasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak mencari-cari kesalahan yang membuat takut para kepala desa untuk menggunakan dana desa,” timpalnya.

Meskipun demikian, Marwan berpendapat tentu kepala desa harus menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya dan jangan menyalahgunakannya.

“Tidak perlu takut sepanjang digunakan dengan benar. Namun apabila dana tersebut disalahgunakan tentunya akan dilakukan penindakan oleh aparat hukum,” jelasnya.

Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan Agung dan Kapolri agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa agar tidak tersandung masalah hukum.

Ia menilai, memang agak sulit terkait dana desa ini. Namun dana desa wajib dipakai. Menurutnya, penggunaan dana desa yang disalurkan tersebut tentunya dimaksudkan supaya fokus melakukan pembangunan infrastruktur desa yang sifatnya memperkuat dan mempercepat perekonomian masyarakat desa. (fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.