eQuator.co.id – MEMPAWAH. 17 Anggota Dewan dari 4 fraksi mengajukan hak interplasi kepada Pimpinan DPRD Mempawah, Kamis (09/01/2020) pagi. Pengusulan hak interplasi itu berkaitan dengan kebijakan Bupati Mempawah yang mengesahkan APBD 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kebijakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan daerah.
“Secara resmi hak interplasi sudah kami serahkan kepada pimpinan. Dan diterima langsung H Ria Mulyadi, Darwis dan Sayuti selaku Pimpinan DPRD Mempawah,” terang Fraksi Nasdem, melalui H Anwar.
Anwar menjelaskan, interplasi merupakan salah satu hak yang dimiliki Anggota Dewan dalam melaksanakan tupoksinya di lingkungan pemerintahan. Maka, hak interplasi itu sendiri telah dijamin melalui UU MD3.
“Secara UU, semua syarat dan ketentuanya sudah terpenuhi. Jadi, pengajuan interplasi ini sudah sangat kuat dan dilindungi UU. Tidak ada alasan untuk menolak dan lainnya,” tegasnya.
Anwar mengungkapkan, salah satu alasan diajukannya hak interplasi lantaran pihaknya menilai Bupati Mempawah telah membuat kebijakan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah. Yakni berkaitan dengan pengesahan APBD 2020 melalui Perkada.
“Menurut kami tidak perlu mengeluarkan Perkada untuk mengesahkan APBD 2020. Sebab, dampak sistemik merugikan keuangan daerah. Yakni berkurangnya dana APBD 2020 hingga Rp300 miliar,” paparnya.
Pengesahan melalui Perkada, imbuh Anwar, APBD 2020 akan disesuaikan dengan pagu anggaran APBD 2019 Rp 1 triliun lebih. Sedangkan di dalam draf RAPBD 2020 lalu nilainya sebesar Rp 1,2 triliun. Artinya, keuangan daerah akan berkurang Rp 160 miliar.
“Kemudian, ada juga sanksi yang dijatuhkan kepada daerah yang mengesahkan APBD melalui Perkada. Yakni, DAU dipotong sebesar 20%, pengurangan reward inpushment dari WTP sebesar Rp 20 miliar. Jika ditotalkan, maka kerugian daerah akibat Perkada sebesar Rp 300 miliar,” pungkasnya. (shn)