eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kabut asap akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menyelimuti Kalbar. Sekalipun Gubernur KalbarSutarmidji mengeluarkan ancaman akan hal ini, namun perusahaan tampak tidak ditanggapi serius oleh perusahaan.
Banyak indikasi tidak mengindahkan ultimatum Gubernur Midji sapaan akrab Sutarmidji seperti halnya perusahaan. Tindakan hukum sejauh ini tidak diberlakukan berat membuat mereka kembali berulah dengan membakar hutan dan lahan untuk digarap.
“Mungkin perusahaan beranggapan seperti tahun-tahun lalu. Kalaupun dibawa ke ranah hukum, putusannya belum pernah berupa sanksi berat,” ucap H. Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Senin (9/9)
Karena tindakan hukum yang tidak maksimal itulah membuat mereka atau perusahaan tidak takut. Sehingga mereka masih saja membersihkan lahannya (landclearing) dengan cara membakar. “Karena itu cara yang paling murah dan instan,” katanya.
Lantaran teah diperingatkanpun tapi karhutla masih saja terus terjadi, Gubernur Midji diminta tidak hanya menggertak dan harus tegas. Bahkan Suriansyah menyarankan agar Midji segera berkoordinasi dengan pejabat hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, untuk benar-benar membuktikan omongannya yang ingin memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang lahannya terbakar. “Supaya memberikan efek jera,” cetusnya.
Ia optimis, kemunculan kabut asap ini kembali lantaran ulah perusahaan-perusahaan di Kalbar yang tidak mengindahkan ancaman sang gubernur. “Kalau yang membakar lahan itu masyarakat, tentu kabut asapnya tidak separah ini, karena areal yang mereka bakar tidak terlalu luas,” tegasnya.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas yang juga Ketua DPD Partai Gerindra ini berharap perusahaan atau oknum yang dibayar perusahaan untuk membakar lahan, benar-benar diberikan tindakan tegas. “Karena telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat Kalbar,” pintanya.
Selain itu, Suriansyah juga menyarankan pihak terkait untuk melakukan pembasahan lahan, terutama gambut untuk mencegah Karhutla. Supaya kabut asap tidak terus semakin pekat dan tebal.
“Selama ini gambut dikeringkan untuk keperluan penanaman, budidaya. Misalnya untuk sawit dikeringkan lebih dari 40 centimeter, padahal yang diizinkan tidak boleh lebih dari itu,” tutupnya.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe