Kabut Asap, Siswa TK dan SD Diliburkan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Cuaca masih terik. Kualitas udara pun semakin tidak sehat. Dilihat dari data indeks standard pencemaran udara (ISPU), kualitas udara di Kota Pontianak termasuk pada kategori tidak sehat. Dengan parameter kritis PM10 dan berada diangka ISPU 124.

Kondisi ini pun membuat Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) mengeluarkan surat edaran libur sekolah bagi seluruh siswa Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di kota itu.

“Berdasarkan instruksi Wali Kota Pontianak, anak TK dan SD baik negeri maupun swasta libur mulai 13 Agustus sampai dengan 14 Agustus. Kamis nanti masuk kembali,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan pada Selasa (13/8).

Ia menjelaskan, libur ini hanya berlaku untuk TK dan SD saja. Sedangkan pelajar SMP tetap masuk seperti biasa. Hanya saja waktu masuk sekolah berubah menjadi pukul 09.00 WIB.

“SMP tidak libur cuma masuk jam 9 pagi. Jam pulangnya tetap normal seperti biasa,” ungkapnya.

Selain itu, libur ini juga tidak berlaku untuk dewan guru beserta staf. Syahdan pun mengimbau untuk seluruh masyarakat agar menjaga anak mereka untuk mengurangi aktifitas di luar rumah. “Lanjut libur atau tidak nanti kita lihat keadaannya,” tutupnya. (Riz)