Kasus OTT Angkasa Pura, Telusuri Dugaan Korupsi di Kerja Sama Lain

Ilustrasi

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) antar dua pejabat BUMN yang baru saja diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Pengembangan akan menyasar kerjasama lain yang menjadi objek transaksi antara para tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pihaknya mulai melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan. Dari situ, KPK bakal menelusuri bagaimana modus korupsi di antara pejabat-pejabat BUMN. ”Ekspose (gelar perkara) memang menarik, dan masih akan berkembang,” kata Saut di gedung KPK, kemarin (2/8).

Dia menjelaskan, pihaknya tidak hanya akan mengembangkan perkara. Namun juga mempelajari sejauh mana kerjasama antar BUMN yang berpotensi terjadinya korupsi. ”Saya pikir ini (kerjasama BUMN yang berpotensi korupsi) cerita panjang, baik yang bersifat industri pertanian, perkebunan, itu ka nada kerjasama di antara mereka (BUMN),” ungkapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin. Dalam perkara itu, Taswin diduga memberi suap SGD 96.700 untuk Andra terkait dengan pengadaan proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo (anak perusahaan Angkasa Pura) yang dikerjakan PT Inti.

Yang menarik, tersangka Andra sebenarnya pernah masuk daftar penerima aliran korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam putusan kasasi Irman dan Sugiharto, Andra disebut turut masuk daftar pihak yang ditengarai menikmati duit e-KTP saat menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (2008-2015).

Andra juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK untuk penyidikan e-KTP. Dia dipanggil bersama direksi PT LEN Industri lain. (Jawa Pos/JPG)