Kerja Sama Survey Belum Dipenuhi, Sekda Sekadau Minta Maaf ke KPK

Monev : Tim KPK saat menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkab Sekadau, Kamis siang (18/7). Humas Pemkab Sekadau for RK

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke  Kabupaten Sekadau. Kamis siang (18/7), Tim Korsupgah menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkab Sekadau di ruang rapat Bupati.

Tim itu melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi. Adapun tim korsupgah KPK yang melakukan monitoring yaitu Tri Budi Rachmanto dan Anna Devi Azhar. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sekadau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria menyambut baik kedatangan tim  KPK tersebut. Zakaria menyatakan, pihaknya siap melayani dan memberikan informasi serta data yang diperlukan dalam rangka monitoring dan evakuasi rencana aksi pelaksanaan pemberantasan korupsi terintegrasi.

“Kepada seluruh kepala SKPD se-Kabupaten Sekadau agar dapat memberikan pelayanan informasi yang maksimal terkait data yang diperlukan,” ujarnya.

Zakaria menuturkan, pihaknya juga telah melakukan tahapan-tahapan realisasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi. Adapun yang telah dilakukan, yaitu memangkas dan menyederhanakan sistem pelayanan publik melalui aplikasi online baik perizinan maupun non perizinan.

“Dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem online melalui unit pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan SIPKD. Pembayaran kepada para pihak telah dilakulan secara CMS,” jelasnya.

Zakaria mengatakan, laporan pengelolaan keuangan Kabupaten Sekadau atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut. Bahkan, WTP pada 2019 menduduki urutan pertama terbaik se-Kalbar.

Zakaria mengaku, masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki terutama didalam mencegah sedini mungkin tindakan penyimpangan. Namun demikian, kata dia, pihaknya telah menyelesaikan infrastruktur regulasi penyelesaiannya melalui Perda, Perbup dan akan menyiapkan Keputusan Bupati yang bertujuan untuk tertib dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah salah satunya melalui Majelis tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD). “Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) akan dimulai pelaksanaannya,” tambahnya.

Lanjut Zakaria, berdasarkan penilaian mandiri zona integritas menuju WBK pada empat SKPD pelayanan publik, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk membentuk tim pembina di unit kerjanya. Tim itu untuk melakukan pembinaan pembangunan zona integrasi di unit-unit pelayanan dan Kepala SKPD agar menyusun perencanaan kinerja pembangunan zona tersebut.

“Demikian juga dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan Inspekrorat Kabupaten Sekadau mulai menunjukan trend peningkatan dengan nilai 62,5 tahun 2019, meningkat tajam dibandingkan 2018,”bebernya.

Sedangkan, sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) Kabupaten Sekadau masih berpredikat CC pada 2019 dan 2018 mendapat predikat C dari Kemenpan-RB. Zakaria pun menargetkan pada tahun 2020 minimal memperoleh B atau BB.  “Terkait dengan indeks persepsi korupsi (IPK), kami belum memperoleh gambaran sama sekali karena belum ada indikator yang dapat dijadikan acuan dalam mengukur IPK tersebut. Oleh karena itu dengan bantuan dari berbagai pihak mudah-mudahan kesepan dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Zakaria menyampaikan permohonan maaf lantaran rencana aksi yang belum tercapai khususnya anggaran untuk Inspektorat yang belum memenuhi standar yang disarankan KPK. Hal ini lantaran kemampuan keuangan daerah.

Kendati demikian, kata Zakaria, pihaknya selalu mendorong Inspektorat untuk meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang sekarang sudah dilevel tiga. Kemudian, meningkatkan pemeriksaan terhadap adanya indikasi korupsi serta mendorong SKPD untuk meningkatkan sistem pengendalian internal (SPIP). “Kami mohon maaf atas kerja sama survey pelaksanaan pengandalian internal Pemda dengan KPK untuk tahun 2019 belum dapat dipenuhi dan telah kami masukan dalam perencanaan anggaran tahun 2020,” pungkasnya. (bdu/Humas Pemkab Sekadau)