eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika antar provinsi. Dalam kasus yang diselidiki sejak awal Juli ini, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,5 kilogram dan 50 butir pil ekstasi serta uang tunai sebanyak Rp200 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Edy Haryanto dalam press release di Aula Polresta Pontianak, Kamis (18/7) siang.
Ada lima tersangka yang dihadirkan dalam press release ini. Masing-masing Suraji (45) yang memiliki peran sebagai pengatur semua kegiatan, Hambali (28) yang melakukan pengambilan dan pengantaran barang haram itu dengan upah Rp2 juta.
Kemudian Didit (33) dan Hendrick (42) yang juga diamankan karena menemani Hambali. Keempatnya merupakan warga Pontianak.
Sementara, Liling (53) warga Waringin Timur, Kalimantan Tengah yang berperan sebagai penerima dan akan menjualan sabu itu ke Kalteng. “Kelima pelaku ini diamankan di berbeda tempat,” jelas Kapolresta.
Lanjut Kapolresta menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi pada awal Juli lalu, akan ada pengiriman narkotika dari Kampung Beting, Pontianak Timur menuju ke Kalimantan Tengah. Melalui jalur darat.
Setelah mengetahui informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan awal dengan melalukan pengintaian terhadap orang-orang yang diduga terlibat. “Saat itu, tim mengintai seseorang bernama Liling yang sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol,” kata Kapolresta.
Tak lama kemudian, Liling didatangi oleh Hambali untuk dibawa menuju ke rumah Suraji. Setelah dari rumah Suraji, Liling kembali ke hotel dan segera menuju ke Tayan Hulu untuk menunggu di sana.
“Anggota Satres Narkoba kemudian mengikuti Liling,” jelas Kapolresta.
Selain itu, tim lainnya juga mengikuti Hambali. Ternyata Hambali bersama Didit dan Hendrick membawa kotak dan tas menuju ke Terminal Lintas Negara di Sungai Ambawang.
“Ketiga pelaku ini menaiki bus yang bertujuan ke Kalteng untuk mengantar barang ke Liling,” ujarnya.
Setelah itu, tim melakukan pencegatan saat bus berjalan menuju Bundaran Alianyang. Setelah dilakukan penangkapan dan dan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,5 kilogram dan 50 butir pil ekstasi. Setelah ketiganya diinterogasi, tim langsung menuju ke rumah Suraji.
Setibanya di rumah Suraji, kemudian dilakukan pengedelahan dan ditemukan uang tunai Rp200 juta yang diduga hasil penjualan barang haram. “Hasil pengembangan, barang haram tersebut didapatkan dari J. Saat didatangi rumahnya, J tak ada. Kini dia masih DPO,” lanjutnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Liling yang saat itu masih menunggu di Tayan Hulu. Hasil pemeriksaan sementara, dia sudah enam kali melakukan kejahatan serupa. “Kelima pelaku ini sudah ditahan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutup Kapolresta.
Kelima pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Laporan: Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP