Napi Kendalikan Penipuan Modus Lelang

ilustrasi. net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Penipu melakukan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) berhasil membongkar praktik penipuan modus lelang kendaraan yang telah menipu senilai Rp 1 miliar.

Enam orang pelaku ditangkap. Uniknya salah seorang pelaku merupakan narapidana Lapas Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Dani Kustoni menjelaskan, awalnya ada informasi penipuan modus lelang mengaku dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Melalui pesan WhatsApp (WA), penipu ini menawarkan lelang kendaraan bermotor. ”Harganya murah,” jelasnya.

Foto profil WA itu menggunakan foto salah seorang pejabat KPKNL. Tujuannya untuk meyakinkan agar orang mau untuk mengikuti lelang tersebut. “Saat sudah membayar uang sebagai keikutsertaan, ternyata lelangnya tidak ada,” tuturnya.

Penyidik lantas mendeteksi pelaku. Ditangkaplah MF di Medan dan MA di Sumatera Barat. Dari keduanya dikembangkan untuk menangkap  AF, KRY dan AT. Dari semua tersangka itu didapatkan fakta bahwa mereka bergerak atas kendali seorang narapidana berinisial HAS. ”Napi ini yang menjadi kunci utama,” terangnya.

HAS yang melakukan berbagai trik agar konsumennya percaya. Napi ini yang merayu melalui WA. Sehingga puluhan korban tertipu aksinya. ”Para tersangka lainnya membantu dengan membuatkan rekening penampung,” tuturnya.

Hasil uangnya kemudian dibagi oleh para pelaku. Dia mengatakan, jumlah uang yang mereka dapatkan dari penipuan ini sekitar Rp 1,1 miliar. Namun, prediksi nilai kerugian itu hanya berasal dari 13 buku tabungan. “Masalahnya ada buku tabungan atas nama MF yang telah dibuang oleh tersangka, tujuannya menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Selain buku tabungan, juga disita 15 unit handphone dan uang Rp 5 juta. Dia mengatakan, masyarakat diharapkan jangan percaya dengan tawaran semacam itu, apalagi hanya melalui WA. KPKNL merupakan instansi pemerintah yang secara resmi akan mengumumkan lelangnya. “Baik melalui media massa atau situs resminya,” paparnya.

Karena pidana yang dilakukan tersangka, mereka diancam hukuman paling lama 20 tahun atau dendan Rp 10 miliar karena melanggar Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 3/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jawa Pos/JPG)