eQuator.co.id – Pontianak-RK. Peredaran narkotika di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kembali terjadi. Sebanyak 400 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dari tangan RB, seorang sipir Lapas Kelas II B Singkawang, pada Sabtu (25/5) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan, pengungkapan ini sebagai bentuk implementasi dari penandatangan MoU dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.
Dimana, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada serah terima narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang.
“Dari informasi itu kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, timsus Direktorat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap RB yang merupakan petugas Lapas,” jelas Gembong, Minggu (26/5).
Dalam penangkapan yang di-backup Kepala Lapas Singkawang ini, kata Gembong, tim menemukan 400 gram narkotika jenis sabu. “Hasil interogasi singkat petugas, barang haram tersebut milik Mawardi alias Abah dan akan diberikan ke Samsul alias Isam. Mereka warga binaan Lapas II B Singkawang,” terangnya.
Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati membenarkan adanya penangkapan seorang Sipir Lapas di Singkawang. “Betul. Kemarin ada seorang petugas Lapas yang diamankan oleh kepolisian,” katanya kepada Rakyat Kalbar. Minggu (26/5) siang.
Dirinya mengungkapan, RB merupakan petugas golongan II D yang telah bekerja sekira 15 tahun lamanya. Pihaknya pun sudah lama menyisir semua UPT di Kalbar untuk mengingatkan agar para pegawainya tidak terlibat narkoba.
“Namun, masih ada yang berani melakukan hal tersebut. Otomatis, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tergantung sejauh mana dia terlibat setelah pemeriksaan tuntas dari Polda,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kalapas Kelas II B Singkawang, Walid menegaskan, jika RB terbukti memiliki keterlibatan erat dengan narkoba, maka sesuai dengan komitmen akan diberi tindakan tegas. “Bisa diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP