eQuator.coid – PONTIANAK-RK. Optimalisasi pengelolaan budaya, diyakini berdampak besar dengan peningkatan pariwisata. Hanya saja sejauh ini terkesan masih belum ada konsentrasi pemerintah akan hal ini sehingga muncullah inisiatif Cagar Budaya yang kini tengah dibahas di DPRD Kalbar.
“Cagar budaya penting untuk dilestarikan. Lantaran peninggalan budaya ini sangat rentan rusak atau hilang, baik karena dimakan usia, maupun ulah tangan-tangan jahil dari orang yang tidak bertanggungjawab,” ujar H Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Kamis (23/5).
Suriansyah menjelaskan, sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan, cagar budaya yang dilestarikan dan dikelola dengan baik, menjadi aset yang sangat berharga untuk pengembangan sektor pariwisata.
Jika hilang atau rusak, dampaknya pada generasi penerus yang tidak bakal tahu dengan khas budaya masing-masing
“Karena cagar budaya ini juga terdapat unsur pendidikannya, termasuk penelitian,” paparnya.
Selain dilestarikan, lanjut dia, tentu cagar budaya dapat dikelola dengan baik. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai sektor, terutama pariwisata.
“Sangat banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang begitu tertarik untuk mengunjungi cagar budaya di Kalbar yang masyarakatnya sangat plural,” tukasnya.
Suriansyah menyebut jika cagar budaya yang ada terlestasikan secara baik serta tepat, damapk besarnya juga bakal dirasakan pemerintah dengan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa menjadi sektor pendapatan andalan ke depannya.
“Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang memerlukan anggaran itu, tentunya membutuhkan payung hukum. Olehkarenanya, saat ini DPRD Kalbar membahas Rancangan Peraturan Daerahnya (Raperda),” tuturnya.
Jika nanti telah ditetapkan menjadi perda, dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya tentu pemerintah harus mengalokasikan anggaran, minimal untuk operasional. “Harus diberikan anggaran yang sesuai untuk melestarikan dan mengelolanya,” kata Suriansyah.
Selain itu Suriansyah menegaskan perda cagar budaya yang telah memiliki badan hukum dan telah terdaftar, setidaknya bisa memberikan kepastian hak daerah masing-masing di Kalbar agar tidak diklaim daerah atau bahkan negara lainnya.
“Perda ini nantinya juga akan menjadi kekuatan hukum bagi masyarakat untuk turut melestarikan dan mengembangkan budayanya. Sudah tentu di dalamnya ada semacam sanksi bagi siapa saja yang mengancam kelestarian cagar budaya,” tutupnya.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe