Penarikan Saksi Tak Pengaruhi Rekapitulasi

Belum Ada Permintaan Penyandingan Data di Sidang Pleno

eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hanya menolak rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Mereka juga mengancam menarik semua saksi. Namun, penarikan saksi itu dinilai tidak akan memengaruhi rekapitulasi yang tengah berjalan.

BPN menuding telah terjadi kecurangan yang sangat masif pada pemilu kali ini. Karena itu, mereka pun menolak rekapitulasi. ’’Kami sudah menyampaikan semua kecurangan yang telah dilakukan,’’ ujar Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.

Dengan banyaknya kecurangan, pihaknya tidak percaya dengan hasil rekapitulasi KPU. Sekarang, kata dia, pihaknya menyerahkan kepada KPU untuk mengambil langkah dalam menyikapi bentuk kecurangan itu. Yang pasti, lanjut dia, BPN menolak rekapitulasi KPU.

Kubu paslon 02 juga mengancam menarik semua saksi mereka, baik yang bertugas di KPU pusat maupun di provinsi serta kabupaten/kota. Penarikan itu merupakan bentuk protes atas banyaknya kecurangan pemilu. ’’Sikap kami sudah jelas, sekarang berpulang kepada rakyat,’’ ucapnya.

Namun, dari pantauan dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU kemarin, saksi dari paslon 02 masih tampak hadir. Mereka mengikuti jalannya pembacaan hasil rekapitulasi untuk tujuh provinsi.

Saksi bernama Azis Subekti tidak menggunakan kesempatan bertanya atau mengklarifikasi, setelah sesi pembacaan hasil rekapitulasi untuk Provinsi Jawa Tengah. ’’Terima kasih,’’ ucapnya singkat dari tempat duduknya.

Saat diwawancarai terkait penarikan saksi paslon 02, Azis menolak. Dia berbicara sedikit, tetapi menegaskan bahwa yang disampaikan tidak untuk diberitakan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pada dasarnya penempatan saksi mandat merupakan hak peserta pemilu. Tidak ada masalah jika hak itu tidak digunakan. ’’Ketidakhadiran saksi tidak akan memengaruhi keberlangsungan rekapitulasi nasional,’’ katanya.

Disinggung mengenai tudingan kecurangan yang disampaikan kubu 02, Wahyu menjelaskan, bahwa fakta dalam sidang pleno tidak demikian. Sampai dengan rekap provinsi ke-19, belum ada upaya yang nyata dari kubu 01 maupun 02 untuk menyandingkan data yang disebabkan isu-isu kecurangan. Permintaan penyandingan data justru terjadi saat rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif DPR seperti di Kalbar, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.

Wahyu menambahkan, forum rekapitulasi tidak hanya membahas perolehan suara. Ada pula kesempatan untuk mengklarifikasi soal data pemilih. Jadi, jika ada tudingan kecurangan terkait data pemilih, bisa juga diklarifikasi dalam forum rapat pleno rekapitulasi.

Sementara Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, hadir atau tidaknya seorang saksi merupakan hak mereka. Rekapitulasi bakal tetap berlangsung tanpa kehadiran salah seorang saksi. Penghitungan yang dilakukan pun tetap dinyatakan sah. ’’Silakan saja. Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan,’’ katanya.

Menurut dia, Bawaslu akan tetap mengesahkan dokumen rekapitulasi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Jika nanti setelah penghitungan ada yang merasa tidak terima, Bawaslu bakal tetap menerima gugatan dari siapa saja yang merasa ada kecurangan. Misalnya, gugatan itu berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN). ’’Kalau mau menggugat juga silakan, kalau dikabulkan nanti tinggal ada perubahan. Meski, sampai saat ini belum ada perubahan dan pergeseran data,’’ terang Bagja.

Dia menyatakan, sebenarnya rekapitulasi merupakan salah satu bentuk pembuktian. Tujuannya adalah melihat ada atau tidaknya salah satu kubu yang merasa dicurangi. Karena itulah, penyelenggara pemilu meminta setiap peserta pemilu mengirim saksi agar mereka bisa mengajukan keberatan.

Ketika ada kecurangan yang disertai bukti di beberapa daerah, fakta itu akan digunakan sebagai pertimbangan pihak penyelenggara dalam memutuskan penghitungan suara. ’’Harus diadu di rekapitulasi dong. Kan sekarang ini lagi berlangsung,’’ papar pria kelahiran Medan tersebut. (Jawapos/JPG)