Hindari Konflik, Aset Tanah Harus Memiliki Sertifikat

eQuator.co.id-Pontianak. Sengketa tanah sering terjadi pada tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik. Bila hal itu terjadi, pemilik tanah bisa kerepotan untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi masuk ke jalur hukum. Tentu saja hal itu dapat memakan cukup banyak waktu, biaya, dan energi. Itulah sebabnya setiap individu yang memiliki aset tanah disarankan agar mendaftarkan aset tanahnya ke BPN.

“Sertifikat tanah penting dimiliki masyarakat, mengingat hal tersebut merupakan tanda bukti kepemilikan tanah terkuat di mata hukum. Dengan mengantongi sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat terhindar dari konflik-konflik pertanahan yang mungkin terjadi di masa mendatang,” ujar Erwin Rachman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, kata dia, kepemilikan sertifikat tanah juga bisa menjadi akses perbankan bagi masyarakat untuk melakukan pengajuan modal usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk itu, hal ini tentu menjadi penting bagi masyarakat, perusahaan maupun negara.

“Pada bulan Juli lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan 38 sertipikat di Kabupaten Kubu Raya dan 25 sertipikat di Kabupaten Ketapang untuk PLN,” terangnya

Sertifikat tanah aset proyek negara diserahkan secara langsung oleh kepala kantor masing-masing kantor pertanahan kepada Faruq Suyuthi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP KLB).

“Pelaksanaan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) sangat penting dilakukan karena selain mengamankan aset negara, juga agar aspek legalitas dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sertipikasi ini bertujuan agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara bisa tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum” ungkap Faruq.

Faruq menyatakan bahwa di Kabupaten Ketapang hingga saat ini terdapat 99 sertipikat yang telah terbit sedangkan di Kabupaten Kubu Raya sudah terbit 48 sertipikat.

“Tahun ini target kami adalah menyelesaikan sertipikasi tanah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebanyak total 1.305 persil. Hingga saat ini total telah terbit sebanyak 542 sertipikat dan sudah banyak yang sedang berproses,” kata Faruq

Dalam hal ini pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan BPN selama ini khususnya bagi BPN Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang yang terus bekerja sama dengan PLN dan membantu proses sertipikasi aset ini.

“Peran aktif dan dukungan dari BPN sangat kami butuhkan dalam percepatan pelaksanaan sertipikasi, terutama dalam pelaksanaan rangkaian sertipikasi di lapangan,”ucapnya. (Ova) rilis.