26 Kapal Vietnam Siap Ditenggelamkan di Pulau Datu

Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Asing Bukan Ide Saya, Tapi Amanat UU

TINJAU. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti meninjau barang bukti kapal asing di Kantor PSDKP Pontianak, Selasa (30/4)--IST

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dalam waktu dekat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penenggelaman 26 Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkrah, di Pulau Datu, Kabupaten Mempawah. Kapal yang akan ditenggelamkan ini merupakan kapal nelayan berbendera Vietnam, hasil tangkapan personel Kapal Pengawasan KKP, belum lama ini.

Sebelum penenggelaman, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti melakukan peninjauan barang bukti tindak pidana perikanan di Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Jalan Moh. Hatta, Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (30/4).

Pada kesempatan itu, Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan, dalam dokumen United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sudah ditetapkan bahwa bekas kapal pencuri ikan tidak boleh dioperasikan kembali sebagai kapal ikan. Selain itu, hasil lelang atau penjualan kapal juga tidak akan sebanding dengan kerugian yang dialami negara jika kapal tersebut digunakan kembali untuk kegiatan illegal fishing.

“Taruhlah (satu kapal) dijual Rp1 miliar, 100 kapal berarti Rp100 miliar. Bagaimana jika dibandingkan dengan hasil tangkapan? 7 juta ton (tangkapan) yang kita makan dalam dua tahun ini saja, kalau 1 kilogram harganya USD 1, berarti sudah USD700 juta,” paparnya di hadapan stakeholder saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor PSDKP Pontianak, Selasa (30/4).

Terlebih lagi, kata Menteri Susi, penenggelaman kapal selama ini telah menunjukkan hasil yang nyata. Di perairan Natuna misalnya. Hasil tangkapan ikan nelayan di sana mulai meningkat. “Di Natuna juga di spot yang sama bertahun-tahun di situ, sekarang kalau mancing sebentar saja dapat kakap merah,” urainya.

Maka dari itu, dalam dua agenda kunjungan kerjanya ini (peninjauan barang bukti tindak pidana perikanan dan pertemuan dengan stakeholder terkait penanganan tindak pidana perikanan), Menteri Susi mengharapkan seluruh instansi terkait di Kalbar agar saling berkerja sama dan bersinergitas dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan khusunya di Kalbar.

Menteri Susi juga menegakan, penenggelaman kapal asing yang kerap dilakukan jajarannya adalah tugas negara. “Penenggelaman kapal asing seolah-olah menjadi trademark dari pada Susi Pudjiastuti. Padahal bukan. Apa yang saya lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara,” katanya.

Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-ndang Nomor 45 Tahun 2009. Sehingga, kata Menteri Susi, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah idenya.

“Sanksi itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sehingga sebagai Menteri, wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” tutur dia.

Kapal pelaku illegal fishing, menurut Menteri Susi, sudah sepantasnya ditenggelamkan. Tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang. Karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali.

“Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing sehingga dapat mengembalikan kedaulatan laut Indonesia,” terangnya. (oxa)