PAD Kalbar Hanya Mencapai Rp1,41 Triliun

Hingga Medio Oktober 2015

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalbar hingga medio Oktober 2015, baru mencapai Rp1,41 triliun atau 74,21 persen. Prosentase tersebut tentu jauh dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Kepala Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-lain dan Bagi Hasil Dispenda Provinsi Kalbar, Irwan mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan terhambatnya realisasi penerimaan PAD 2015.

Irwan menjelaskan, penerimaan PAD tersebut berasal dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,2 triliun atau 72,85 persen, retribusi daerah Rp94,56 miliar atau 71,29 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp66,06 miliar atau 98,86 persen serta PAD lain-lain yang sah sebesar Rp44,08 miliar atau 95,67 persen.

“Realisasi penerimaan ini jauh dari yang ditargetkan, karena dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, kondisi perekonomian Indonesia belum membaik seiring gejolak politik yang terjadi,” ujar Irwan, Kamis (19/11).

Secara eksternal, sambung dia, kondisi tersebut dipengaruhi krisis global. Yang ditandai dengan naik turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Tak pelak, kondisi ini membuat perekonomian Indonesia pun menjadi berfluktuasi sehingga berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.
“Kondisi perekonomian yang tak menentu ini membuat pemerintah pusat maupun daerah harus bekerja keras untuk mengembalikan perekonomian masyarakat menjadi stabil kembali,” katanya.
Irwan menjelaskan, pihaknya mengevaluasi pengelolaan retribusi daerah pada tahun ini. Berdasarkan laporan yang diterima bahwa masih ada beberapa dinas, instansi maupun satuan kerja perangkat daerah pengelola retribusi daerah yang belum melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Selain itu, masih ada tarif beberapa objek retribusi daerah yang belum sesuai dengan kondisi dan keadaan pasar. Akibatnya pemasukan yang diperoleh lebih kecil dari pada biaya operasional yang dikeluarkan.

Dari hasil evaluasi juga diperoleh bahwa dinas dan instansi pengelola retribusi daerah serta pendapatan lain-lain harus melengkapi semua laporan dan data pendukung.

“Laporan dan data ini sebagai bukti pertanggungjawaban pemeriksaan dan bahan evaluasi pekerjaan yang sudah dilakukan,” beber Irwan.

Selain itu laporan ini juga memudahkan lembaga yang melakukan pemeriksaan, seperti BPK RI atau Inspektorat Provinsi Kalbar dalam menjalankan tugasnya.

Irwan menuturkan, dinas atau instansi pengelola pendapatan melakukan studi pasar dulu untuk mengkomparasikan harga pasar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menentukan target penerimaan pendapatan. Sehingga memperoleh gambaran yang jelas dan objektif dalam menetapkan target penerimaan.

“Dinas dan instansi harus bisa berinovasi dalam mencari potensi penerimaan PAD. Perbaikan sarana dan prasarana pendukung juga harus dilakukan walaupun memakan waktu yang lama,” ulasnya.
Ia menambahkan, seluruh SKPD yang memungut dan mengelola pendapatan daerah harus bekerja sesuai ketentuan peraturan yang ada. Bagi yang capaian realisasi penerimaannya masih rendah pada tahun ini diharapkan berupaya keras di masa mendatang.

“Tugas mengelola retribusi daerah ini jangan dianggap sebagai tugas sampingan, karena anggaran yang diperuntukkan menganut sistem anggaran berbasis kinerja,” paparnya.

Reporter: Isfiansyah

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.