eQuator – Pontianak-RK. Jajaran Polsekta Selatan-Tenggara meringkus 20 pelaku kejahatan yang beraksi di kawasan elite di Kota Pontianak. Rata-rata mereka pengangguran dan pamakai Narkoba.
“Kejahatan yang mereka lakukan, diduga kuat penyebabnya adalah faktor ekonomi. Selain itu, juga ada yang memang kambuhan alias residivis dan ketergantungan dengan Narkoba,” ungkap Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Kartyana melalui Kanit Reskrim Ipda Sihargian ditemui di Mapolresta Pontianak, Kamis (19/11).
Mereka yang ditangkap polisi itu, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian sepeda motor (Curanmor). “Ada yang beraksi sendiri dan ada juga beraksi secara berkelompok. Sedangkan untuk pelaku yang biasa melukai korban, mereka sudah berpengalaman (residivis),” kata Sihargian.
Dipaparkan Sihargian, wilayah Pontianak Selatan-Tenggara merupakan kawasan pusat perkotaan dan elite. Sehingga kawasan Pontianak Selatan dan Tenggara rentan sekali menjadi target para pelaku kejahatan. Modusnya berbagai macam, namun yang paling banyak, meng-hunting korban hingga sampai ke pemukiman warga. “Saat korban sendirian, ada kesempatan dan melihat ada kelalaian korban, para pelaku ini langsung beraksi,” paparnya.
Mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan di wilayah hukumnya, Polsek sudah memetakan daerah rawan. “Kawasan rawan kejahatan di Pontianak Selatan-Tenggara, Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, BLKI, Purnama, Perdana dan Paris II. Namun karena pusat kota, hampir di setiap kawasan (kelurahan) kejahatan itu rentan terjadi,” tegas Sihargian.
Para pelaku kejahatan di Kota Pontianak, rata-rata pemain lama. Ketika keluar penjara langsung melakukan aksi lagi. Contohnya penjambret yang ditangkap warga beberapa hari lalu. Penjambret ini beraksi untuk kedua kalinya, setelah satu bulan keluar dari penjara. Kemudian para pelaku yang merampok istri Wakil Bupati Landak, mereka semua residivis kambuhan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatensi proses hukum terhadap para residivis, agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kita selalu memberikan pasal yang terberat untuk pelaku kejahatan. Terutama mereka yang sudah berstatus residivis,” tegasnya.
Karena putusan hakim tidak dapat diintervensi polisi, vonisnya sangat rendah. Ini yang menimbulkan tidak adanya efek jera para pelaku.
“Kita hanya bisa berharap kepada hakim, pelaku kejahatan yang sudah meresahkan warga, terlagi mengancam keselamatan korban karena beraksi menggunakan sajam, agar divonis dengan hukuman mendekati ancaman pada pasal yang diterapkan,” harapnya. (zrn)