eQuator – Putussibau-RK. Wajar saja masih ditemukan Narapidana mengendalikan Narkoba dari dalam tahanan. Sipir saja menjadi pecandu Narkoba.
He, 27, oknum PNS Sipir Rutan Kelas II B Putussibau dibekuk Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kapuas Hulu, lantaran membawa dan mengonsumsi sabu, Selasa (17/11). Selain itu, petugas menciduk dua rekannya, Ri, 32 dan Bu, 20.
Sekitar pukul 15.00, petugas Sat Narkoba yang sedang piket memperoleh laporan masyarakat, ada seseorang berinisial He, sering melakukan penyalahgunaan Narkoba. Atas informasi tersebut, empat anggota polisi melakukan penyelidikan. Petugas menemukan He mengendarai sepeda motor di Jalan Rahadi Usman dan langsung membuntutinya. Ternyata He sadar telah dibuntuti polisi dan berusaha kabur menuju Jalan Flamboyan. “Saat di simpang Jalan Flamboyan, He langsung membuang kotak rokok merek Sampoerna,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK, melalui Kanit III Satnarkoba, Brigadir Polisi (Brigpol) Ryan Herman, Kamis (19/11) di Mako Sat Narkoba Kapuas Hulu.
Melihat itu, petugas pun curiga dan segera menghentikan He dan menanyakan apa yang dibuangnya. Petugas lantas meminta He mengambil kotak rokok yang dibuangnya tersebut.
Sebelum membuka kotak rokok itu, petugas memanggil warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi, untuk menyaksikan kejadian tersebut. Benar saja, ketika dibuka, dalam kotak rokok tersebut ada sabu yang terbungkus plastik klip transparan. “Barang itu pun langsung diakui He sebagai miliknya,” ujar Ryan.
He langsung digelandang ke Mako Sat Narkoba. Awalanya He belum mau mengatakan barang haram tersebut dibeli dari siapa. Setelah didesak, akhirnya mengatakan sabu itu dibeli dari seseorang berinisial Og, warga Jalan Flamboyan. “Saat ini Og masih buron, ia telah kabur keluar Putussibau. Awalnya He tidak mau menyebutkan beli dari siapa, sehingga ada jeda Og untuk kabur,” jelas Ryan.
Ketika diinterogasi lebih lanjut, sabu tersebut dibeli secara kongsi dengan Ri dan Bu. Petugas pun langsung menciduk Ri dan Bu di rumahnya masing-masing. “Keduanya pun mengakui habis mengonsumsi Narkoba,” ujarnya.
Sabu perpaket dibeli seharga Rp300 ribu. Untuk membelinya mereka patungan, sehingga masing-masing mengeluarkan uang Rp100 ribu. “Dari pengakuan He dan kedua rekannya, sore harinya, mereka sempat mengonsumsi sabu di rumah Ri. Mereka beli sabu harga Rp300 ribu dan mereka patungan Rp100 ribu. Merasa kurang, mereka beli lagi dan rencananya akan dikonsumsi di rumah Ri lagi,” ungkap Ryan.
Berapa berat barang bukti sabu dan keasliannya, belum diketahui. Sebab, saat ini barang haram tersebut sedang dibawa ke BPOM Pontianak. “Kita akan melakukan pengembangan dan pendalaman untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait ini. Termasuk Og akan kita kejar dan keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Ryan.
Sementara apakah pelaku hanya dikenakan rehabilitasi atau tidak, lantaran hanya sebagai pemakai dan barang bukti sabunya sedikit, lanjut Ryan, tergantung kejaksaan dan pengadilan. Yang pasti kata dia, polisi akan menyertakan para pelaku sama dengan barang bukti.
Sementara itu, He, hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya. Apalagi sanksi pemecatan dirinya sebagai Sipir Rutan Kelas II B Putussibau sudah di depan mata, bila perbuatannya terbukti. “Saya menyesal. Apalagi bulan satu atau dua tahun depan saya rencana akan nikah,” ujarnya.
Menurut pria yang sekitar lima tahun bertugas di Rutan Kelas II B Putussibau ini, baru mengenal sabu selama delapan bulan belakangan. Awalnya hanya coba-coba ketika diajak teman, akhirnya membuat ia keseringan mengonsumsi sabu.
“Saya mengkonsumsi sabu tidak setiap hari, sekitar tiga kali seminggu. Kalau ada uang baru beli. Saya tak bisa menceritakan bagaimana rasanya Narkoba itu, kalau tidak mencobanya,” ucap He.
Dikatakan He, saat mengonsumsi sabu, biasanya dia patungan dengan teman-temannya. Barang haram tersebut selalu dibelinya dari seseorang berinisial Og di Jalan Flamboyan. “Saya belinya langsung ke rumah Og di Jalan Flamboyan,” ungkapnya.
Ketika beli barang kristal haram tersebut, lanjut He, tidak pernah banyak. Palingan hanya dengan harga Rp300 ribu. Atas kejadian ini, ia mengaku salah dan menyesal. Selain mengancam pekerjaannya, kelakuannya tersebut telah membuat malu keluarga. Ia pun berharap dengan kejadian ini, ke depan dapat merubah hidupnya lebih baik.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Rony K, AMd IP SH MH membenarkan anak buahnya ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan Narkoba. Namun ia tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepolisian mengusutnya. “Dari informasi yang saya terima, dia (He) menggunakan narkoba di luar, bukan di Rutan,” ujarnya via selular.
Jika terbukti bersalah, kata Roni, bawahannya tersebut akan diproses. Apalagi menggunakan Narkoba, sanksinya sangat berat, hingga pemecatan. “Kami tidak akan tolerir kepada anak buah kami yang menggunakan Narkoba,” tegas Roni.
Menurut Roni, ia sudah sering melakukan pembinaan terhadap bawahannya. Mereka pun selalu diingatkan jangan sampai bermain Narkoba. “Anggota polisi saja banyak yang masuk karena Narkoba. Apalagi sebagai petugas Rutan. Bila terlibat Narkoba tentu akan ada sanksinya,” tutup Roni. (arm)