Curi 18 Karung Tepung Kratom, Baim Dipenjarakan

Ilustrasi-NET

eQuator.co.idPontianak-RK. Marnai alias Baim, hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota di Jalan Pak Benceng, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (9/4) sekira pukul 19.00 WIB. Warga Jalan Swadaya, Kelurahan Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap ini ditangkap karena mencuri serbuk atau tepung kratom di sebuah gudang di Jalan Pangeran Nata Kusuma, Senin (8/4) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi ketika pemilik usaha tidak berada di lokasi. “Saat korban meninggalkan lokasi, ia sempat meminta tolong ke seseorang yang bernama Rulli untuk memantau pekerjanya yang sedang mem-packing karung tepung kratom yang berada di gudang untuk dikirim pada pemesan di Jakarta,” cerita Abdullah, Rabu (10/4).

Saat para pekerja sedang sibuk bekerja, tiba-tiba saja pelaku datang dengan mengendarai mobil pikap dan mencari Rulli. “Pekerja pun menyampaikan bahwa Rulli sedang tidak berada di lokasi,” jelasnya.

Pelaku, kata Abdullah, kemudian menjelaskan bahwa dirinya mencari Rulli untuk menagih utang. Sebagai gantinya, pelaku mengambil 18 kantong/karung tepung kratom yang sudah di-packing oleh para pekerja. “Para pekerja ini pun telah menjelaskan bahwa itu bukanlah milik Rulli. Tapi pelaku tetap saja mengambilnya,” jelas Abdullah.

Ia melanjutkan, usai kejadian itu para karyawan lantas mengadukannya kepada Maurits Edwart S, pemilik kratom itu. Berang dengan kondisi tersebut, Edwart akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Pontianak Kota. Kepada petugas, Edwart mengaku dirugikan sebesar Rp36 juta.

Mendapati laporan itu, Abdulah melanjutkan, pihaknya lantas melakukan serangkain penyelidikan di lapangan. “Kita datangi lokasi kejadian guna memeriksa ketetangan para saksi,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan Baim, pria 36 tahun di Jalan Pak Benceng. Tanpa perlawanan. Baim pun langsung digelandang ke Mako Polsek Pontianak Kota guna proses penyelidikan. “Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian tersebut,” tuturnya.

Dari kejahatan ini, petugas menyita barang bukti di rumah pelaku sebanyak 18 karung kratom dan mobil pikap yang dijadikan sarana. Pelaku dan barang bukti saat ini masih berada Mapolsek Pontianak Kota. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)