eQuator – Jakarta-RK. Namanya juga nafsu, tak pandang profesi. Seperti yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungal, Jambi, Erwin Effendi. Ia diduga memaksa mencium pegawai honorer di tempatnya.
Pegawai tersebut berinisial NA. Akibat perbuatannya, Erwin kini duduk di sidang kode etik yang diselenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).
“Terlapor melakukan pelecehan seksual pada saksi pelapor, yakni mencium dan memeluk secara paksa,” ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Sidang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/11).
Aksi mesum si hakim Pengadilan Agama itu bermula, ketika NA yang bekerja sebagai cleaning service diangkat menjadi pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungal, Mei 2014 lalu.
Saat itu, NA mendapat pesan pendek dari Erwin untuk mengambil piring makan di ruangannya. Saat NA memasuki ruangannya, Erwin langsung memeluk dan mencium perempuan tak berdaya itu. Sontak, NA kaget. Ia langsung menolak dan berontak. Bukannya menghentikan aksi itu, Erwin malah mengancam akan memecatnya.
Erwin, kata Abbas, kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu dengan modus meminta NA datang dan membersihkan ruang kerjanya. Modus ini terus diulanginya.
“Perbuatan terlapor dilakukan lebih dari 10 kali. Tiap kali melakukan itu, selalu ancam kalau tidak layani, NA akan diberhentikan, sehingga pelapor bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan,” papar Abbas. (jpnn)