eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Anggota Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya terus berupa memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Target-target operasi (TO) pun selalu diintai. Seperti GR. Pemuda asli Rasau Jaya ini masuk dalam TO. Karena dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Jumat 23 Maret 2019, sekitar pukul 16.00 Wib, GR berhasil diamankan polisi. Di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Namun, tak seperti yang diharapkan. Polisi tak menemukan barang bukti sabu pada dirinya.
“Kami amankan tersangka, namun belum ditemui barang bukti narkoba. Tersangka hanya tertangkap tangan tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam berupa pisau cudik,” jelas Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah kepada Rakyat Kalbar, Selasa (26/3).
Cudik dengan panjang 30 sentimeter tersebut, didapati saat anggota Unit Reskrim menggeledah jok sepeda motor GR. Kepada petugas, GR mengaku sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga diri. “Tersangka ini mengakui sebagai pengedar narkoba dan tersangka memiliki beberapa orang musuh yang berniat jahat kepada tersangka. Makanya dia selalu membawa senjata tajam,” terang Hasan.
Ia melanjutkan, GR memang salah satu TO yang selama ini diintai anggota Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya. Meski tidak menemukan barang bukti sabu, namun GR tetap diamankan. Atas kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. “Kita juga temukan barang bukti alat isap sabu,” tutur Hasan.
Saat ini, GR masih diamankan di Mapolsek Rasau Jaya. Dii dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. “Dia terancam penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tegas Hasan. (oxa)