ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

Yang Terlibat Akan Ditindak

Apel : Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero saat menyampaikan apel disiplin ASN setiap tanggal 17. Andreas-RK

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Masih dalam masa kampanye menuju perhelatan pesta demokrasi Pemilu Legislatif, Presiden-Wakil Presiden 2019 yang tinggal menyisakan waktu beberapa pekan lagi. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang membatasi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis, namun harus memegang azaz netralitas.

Wakil Bupati  Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero menyatakan, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya,  setiap ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres maupun salah satu calon anggota Legislatif. “Saya ingatkan agar tidak ada ASN terlibat politik praktis, baik langsung ataupun tidak langsung,” tegas Antonius, belum lama ini.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etika PNS menegaskan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Oleh karenanya, ASN dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan terhadap satu calon atau tetlibat politik praktis yang berafisiliasi salah satu partai politik.

Berikutnya dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, para PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres. Cawapres, DPR,DPRD, DPD dengan cara ikut pelaksana kampanye. PNS dilarang menjadi perserta kampanye dengan memakai atribut partai ataupun PNS, lalu menjadi perserta kampanye yang mengerahkan para PNS; menggunakan fasilitas negara, mengadakan kegiatan yang mengarahkan dukungan pada paslon dalam masa kampanye.

Antonius menegaskan, Pemkab Kapuas Hulu akan menindak tegas oknum PNS yang terlibat politik praktis. Sehingga penegasan ini akan jadi pembelajaran bagi yang lain. Diingatkannya lagi, hakikat  ASN adalah pelaksana kebijakan publik, maka taati aturan Udang-undang yang telah ditetapkan Pemerintah.  “Kemudian terus dukung Pemilu dengan mengunakan hak kita secara jujur dan bijak dengan mengedepankan asas netralitas. Semoga Pemilu berjalan tertib aman dan lancar,”  tuntas Antonius.

 

Laporan   : Andreas

Editor      : Ambrosius Junius