eQuator – Pontianak-RK. Tak mau disalahkan sepihak, akhirnya Notaris Novy Syafitri yang dituding membohongi Kurniawan dalam membuat akte tukar guling tanah dengan Susi, angkat bicara.
Novy menyatakan tugasnya sebatas memberikan pelayanan. Mengenai segala sesuatu yang disepakati dan dibuat oleh para pihak sudah tertuang dalam surat perjanjian tersebut.
“Adapun isi dan makna perjanjian tersebut merupakan kehendak para pihak, bukan merupakan tanggung jawab notaris dalam pelaksanaannya,” tegas Novi, melalui rilis yang dikirimkannya ke sejumlah media, Selasa (17/11).
Seperti mencuat di media, Kurniawan mengadukan Notaris Novy Syafitri ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar, karena merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan kepadanya, dalam proses tukar guling tanah yang disepakatinya dengan Susi.
Alasan Kurniawan, surat perjanjian yang dibuat oleh Notaris Novi di bawah tangan, tanpa saksi dan nomor sertifikat tanah yang tertera dalam surat perjanjian tersebut berbeda dengan nomor sertifikat yang hendak ditukargulingkan keduanya. Akibatnya tukar guling tanah batal. Kurniawan pun melaporkan Novi Syafitri.
Atas tuduhan dan pengaduan itu, Novi merasa dirinya dalam menjalankan tugas profesinya sebagai notaris, sudah sesuai sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
“Apabila ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian tersebut, itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dan apabila pihak lainnya yang tidak dapat menerima hal tersebut, dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tantangnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, M.J Baringbing, dikonfirmasi wartawan perihal pernyataan tertulis Notaries Novi, mempersilakan berpendapat seperti apapun. Itu hak jawab dari yang bersangkutan kepada media.
“Silakan saja, itu penjelasan dari yang bersangkutan. Untuk menentukan salah atau tidak, tunggu hasilnya nanti seperti apa dari dewan pengawas daerah,” jelas Baringbing menjawan wartawan.
Yang pasti pihaknya terus memproses laporan/pengaduan yang dibuat oleh Kuniawan. “Kita melayani masyarakat, kita proses pengaduannya. Jika ditemukan pelanggaran atas pelayanan yang diberikan Novi, maka kita akan berikan tindakan. Jika tidak ada kesalahan, ya tidak kita tindak,” katanya.
Laporan: Ahmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono