Kejari Sintang Selidiki Tiga Kasus Dugaan Korupsi

eQuator – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang sedang menyelidiki tiga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, kasus tersebut masih belum dibeberkannya ke publik.

“Ketiganya kasus baru, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Choki Soulus Sianipar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sintang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/11).

Choki mengatakan, belum bisa menyampaikan apa saja kasus yang dimaksudkannya itu, lantaran masih dalam lead atau pulbaket. “Kasusnya belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ketiga kasus tersebut saat ini masih berupa indikasi Tipikor. Penyidik sejak mengumpulkan data untuk memastikan apakah menyebabkan kerugian negara atau tidak.

Bila sudah dipastikan terdapat unsur Tipikor, maka selanjutnya masuk ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Tentunya disertai dengan bukt-bukti dan saksi-sanksi.

Kendati sedang menyelidiki tiga kasus dugaan Tipikor baru, kata Choki, proses kasus Tipikor yang lama tetap berlangsung, seperti penyelewengan pengadaan handtractor di Dinas Pertanian pada 2012 yang kini telah ditetapkan tiga tersangka.

Semakin banyak kasus Tipikor yang ditangani ini, ujar Choki, menunjukkan kalau Kejari Sintang sangat serius memberantas korupsi. Walaupun selama ini dihadapkan pada berbagai kendala, misalnya terbentur jumlah personel. “Seperti di Pidsus, saya hanya mempunyai dua anggota jaksa,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sintang sedang menangani kasus Tipikor pengadaan handtactor di Dinas Pertanian. Setelah menetapkan tiga tersangka, masih ada satu nama lagi yang akan diumumnya akhir November ini. “Sesuai jadwal, pada akhir November akan kami umumkan satu tersangka baru,” kata Choki.

Tetapi Choki masih enggan menyebutkan nama dari tersangka baru yang dimaksudkannya tersebut. Lantaran saat ini Penyidik Kejari masih mengumpulkan sejumlah bukti.

Terkait pengumpulan bukti tersebut, baru-baru ini Kejari Sintang telah menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sintang yang melakukan proses pelelangan.

Selain terus mengumpulkan sejumlah bukti, Kejari juga telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, Sri Sumiati, Syech Farid, Johnson, Mulyadi, Suriansyah, Gunawan, Syekh Ibras, M Taufik, Tri Etta Sari dan Arbudin.

Sebelumnya, Kejari Sintang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewenangan pengadaan alat pertanian tersebut, yakni Yohanes Nusantara sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Robinson Marbun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dimu Mochtar sebagai Ketua ULP Sintang.

Tersangka Yohanes Nusantara saat ini sudah pindah tugas ke Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Sintang. Sementara Robinson Marbun saat ini bertugas di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Hanya Dimu Mochtar yang masih di ULP Sintang.

Kasus Tipikor pengadaan handtractor di di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sintang pada 2012 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 Juta.

Seperti diketahui, dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2012 dialokasi Rp2,2 Miliar untuk pengadaan 50 handtractor, dengan harga per unit Rp40 Juta. Ternyata ditemukan selisih harga yang mengindikasikan terjadinya mark up.

Berdasar hasil pemeriksaan dokumen, harga pembanding pada 22 April di Yogyakarta, Kejari Sintang menemukan bahwa harga di produsen hanya sekitar Rp20 juta.

Kemudian ditambah ongkos pengiriman serta pajak, paling tinggi kisaran Rp26 hingga Rp27 juta. Perbandingan harga per unit handtractor di e-catalog juga tidak terlalu signifikan.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.