Pengembangan Kasus Curanmor, Polisi Malah Tangkap Pasangan Pemilik Sabu

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Nu, seorang gadis yang berusia 19 tahun, ditangkap polisi bersama temannya Arifin alias Ipin, pria 24 tahun, belum lama ini. Keduanya tertangkap basah oleh anggota Polsek Pontianak Timur, menyimpan narkoba jenis sabu di sakunya.

Akibatnya, dua muda-mudi tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan, dua orang itu ditangkap secara tak disengaja. Mulanya, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur sedang melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Jalan Tanjung Raya I, Gang Ismita, Pontianak Timur.

Saat melakukan penyelidikan, di sebuah kos di gang tersebut, anggota melihat dua muda-mudi itu sedang berada di dalam kos. Gerak-gerik keduanya mencurigakan.

“Lantas, anggota langsung memeriksa mereka,” kata Suhar, Minggu (10/2).

Saat digeledah, anggota menemukan kantong klip transparan di dompet milik Nu yang ditaruh di saku celananya. Kantong klip transparan itu, berisi serbuk kristal putih. Diduga narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan barang bukti itu, keduanya langsung diamankan anggota ke Mapolsek untuk diperiksa,” kata Suhar.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa serbuk kristal putih itu adalah narkoba jenis sabu. Barang haram itu merupakan miliknya, untuk dipakai mereka berdua.

Suhar menjelaskan, Nu merupakan warga Jalan Puskesmas, Pal 3, Gang Sejati, Sungai Jawi, Pontianak Barat. Sementara yang Ipin, warga Jalan Gusti Asmaun, Dusun Bambu, Kecamatan Malikian, Mempawah.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan. Karena menyimpan barang diduga narkoba jenis sabu. Pasangan muda-mudi itu dianggap melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. “Maka mereka terancam hukuman lima tahun,” tegas Suhar. (abd)