Warga Jateng Mundur dari Formasi CPNS Sintang

Alasan Lokasi Tugas Jauh

Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus. (Saiful Fuat-RK)

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Tahap pemberkasan 192 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sintang sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 9-15 Januari telah usai. Satu orang CPNS tidak melengkapi pemberkasan dan dianggap mengundurkan diri.

“Semua lengkap pemberkasan. Hanya satu CPNS yang tidak dan langsung mengundurkan diri sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Palentinus, Rabu (16/1).

Palentinus menjelaskan, satu CPNS itu mengundurkan diri dikarenakan merasa tempat tugasnya jauh. Sebab yang bersangkutan bukan berasal dari Kabupaten Sintang, melainkan dari Provinsi Jawa Tengah melamar di Sintang.

“Formasi yang diambilnya adalah guru SD di SDN 11 Sepadit, Kecamatan Ketungau Hulu. Alasannya dia tak melengkapi pemberkasan itu, karena terlalu jauh penempatannya,” terangnya.

Menyiasati hal tersebut, BKSPSDM berkomunikasi intens dengan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengganti CPNS tersebut.

“Agar tidak terjadi kekosongan, makanya akan digantikan dengan peringkat yang di bawahnya saat tes beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Palentinus menegaskan, yang bersangkutan tak lagi punya kesempatan untuk menjadi PNS atau ASN lantaran sudah mengundurkan diri.

“Kalau sudah mengundurkan diri tidak akan bisa ikut CPNS lagi. Baik itu melamar di Sintang maupun di kabupaten/kota lainnya. Karena sudah terdata langsung di BKN,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa setelah tahapan pemberkasan selesai, pihaknya akan mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Pempus. Apabila NIP sudah keluar, 192 CPNS sudah mulai aktif bekerja sesuai tempat mereka saat pelamaran.

“Paling lama 1 bulan NIP sudah keluar. Tapi kita targetkan 1 Februari ini sudah kelar, sehingga mereka sudah aktif bekerja,” pungkasnya.

Palentinus mengatakan, 192 CPNS tersebut harus memenuhi pemberkasan yang diberi waktu dari tanggal 9-15 Januari 2019. Jika itu tidak dipenuhi, maka CPNS yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

“Syarat-syarat pemberkasan itu diantaranya, ijazah dari SD sampai S1, semua fotokopi. SKCK dan surat keterangan dokter,” terangnya.

Jika salah satu ijazah dari para CPNS yang lulus hilang, harus punya bukti dari keterangan Dinas Pendidikan dan keterangan polisi. Karena itu wajib dipenuhi.

“Waktu pendaftaran mereka hanya menggunakan ijazah S1. Jadi untuk pemberkasan ini semua ijazah harus lengkap,” pungkasnya.

 

Laporan: Saiful Fuat

Editor : Andriadi Perdana Putra