Penimbun Siap-Siap Masuk Penjara

Masalah Gas Subsidi di Sintang

ANTRE GAS. Warga Kecamatan Kayan Hilir, rela mengantre dari pagi di depan Polsek setempat, agar bisa mendaptkan gas elpiji tiga kilo dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), saat operasi pasar khusus elpiji, beberapa waktru lalu. Saiful Fuat-RK

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Hati-hati bagi siapa saja yang berani menimbun gas elpiji subsidi. Pasalnya, tindak pidana sesuai Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas (Migas) dapat dijerat untuk kemudian menjebloskan pelaku ke hotel prodeo.

“Dalam UU Migas itu, barang siapa yang melakukan penimbunan dalam jumlah banyak untuk memperoleh keuntungan, maka akan dapat dipidanakan. Makanya jangan coba-coba berani menimbun elpiji subsidi itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, kemarin.

Sementara di Sintang sendiri, sempat terjadi kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji tabung melon. Polisi dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM supaya pendistribusian sesuai aturan.

“Dari hasil operasi Satgas Pangan, kami menindaklanjutinya dengan imbauan atau teguran. Karena, dugaan atau niat untuk memperoleh keuntungan sampai saat ini belum terdefinisi jelas,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa indikasi itu pasti ada. Dan semua mata mungkin melihat itu. Hanya saja pidana tentang Migas berbeda dengan kasus lain. Karena selama masih bisa dicegah atau masih bisa ditegur, langkah itu yang akan dilakukan dulu.

“Beda dengan narkoba yang sudah jelas dilarang,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Indra, pihaknya bersama Disperindagkop terus mengawasi pendistribusian gas melon yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu.

Sementara itu, Sales Eksekutif Elpiji Wilayah VI Herdianyah mengklaim, pasokan gas untuk Sintang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan lebih jika peruntukannya tepat sasaran.

“Yang terjadi sekarang ini, elpiji tiga kilogram untuk masyarakat miskin. Juga dinikmati oleh kalangan berduit,” katanya.

Pernyataan itu bukannya tanpa alasan. Mengingat beberapa waktu lalu, gas yang disuplai Pertamina untuk Sintang lebih dari 200 ribu tabung atau kurang lebih 600 ton. Sementara pemakaian normal untuk rumah tangga dalam sebulan sekitar empat tabung, UMKM sembilan tabung.

“Di Sintang ini ada empat agen, 122 pangkalan. DO untuk agen jumlahnya berbeda-beda, suplai setiap harinya juga tidak sedikit,” katanya.

Elpiji yang disalurkan berdasarkan permintaan yang diajukan kabupaten. Pihaknya hanya menyalurkan sesuai kuota yang sudah ditetapkan. Mengenai tingginya harga elpiji tiga kilogram saat ini, dia mensinyalir hal itu disebabkan ulah oknum pengecer untuk meraih keuntungan pribadi.

“Pengecer yang membuat harga tinggi. Stok yang ada dikeluarkan sedikit-sedikit, dampaknya terjadi kelangkaan,” terangnya.

Selain itu, banyak pemakai gas tiga kilogram bukan masyarakat yang seharusnya menerima susbsidi. Untuk mengatasi masalah ini, harus saling berkoordinasi tak bisa jalan sendiri-sendiri.

“Pertamina tidak mengatur harga, kita hanya menyalurkan saja. Pengawasan atau penertiban dilakukan pemerintah,” bebernya.

Dia juga mengatakan, jika agen atau pangkalan terbukti menjual elpiji subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), tentu ada sanksi dari Pertamina.

“Sanksi harus melihat dulu kesalahannya seperti apa, mulai dari teguran hingga skorsing,” pungkasnya.

 

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Andriadi Perdana Putra