eQuator – Ada apa hingga tersangka RS, oknum PNS diperlakukan ‘manis’ oleh Kapolresta Pontianak, berbeda dengan Kades Mega Timur yang langsung ditahan dalam kasus sama-sama penganiayaan?
“Memang kita tidak lakukan penahanan terhadap RS, wajib lapor saja. Namun percayalah kasus ini sangat diatensi dan kami tidak bermain-main,” kelit Wakapolsekta Pontianak Selatan AKP Slamet Januari ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Senin (16/11),
Slamet malah meminta semua pihak mengerti, ada hasil penyelidikan dan penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada media. Akibatnya, oknum PNS staf Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pontianak yang menghajar Veronica mahasiswi Widya Dharma hingga berdarah-darah, itu dibiarkan lenggang kangkung.
Tak heran kalau kalangan DPRD, lembaga swadaya masyarakat hingga mahasiswa kecewa dengan perlakuan berbeda tersebut. Padahal, tindakan banci oknum PNS itu tergolong penganiayaan berat hingga harus dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Tubagus Ade Hidayat berdalih dengan menyatakan bahwa dalam Undang-Undang penahanan tersangka bukan sesuatu hal yang wajib atau harus dilakukan penyidik yang menangani perkara. Penahanan dapat saja dilakukan oleh penyidik melihat sisi keadilan, sisi obyektif maupun subjektif perkara.
Kasus yang mendapat sorotan tajam masyarakat mulai dari warung kopi hingga kantor-kantor pemerintah maupun swasta, sangat menyesalkan tindakan brutal temperamental seorang PNS terhadap masyarakat. Bahkan kalangan DPR RI, DPRD sudah meminta Kapolresta bersikap tegas dan adil dengan menangkap tersangka RS.
Wakapolsekta Pontianak Selatan AKP Slamet Januari hanya mengatakan kalau pihaknya sangat responsif menindaklanjuti laporan. “Korban lapor, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dari malam sampai dinihari kita cari pengendara mobil yang memukul korban. Akhirnya dapat alamatnya dan kita jemput serta kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah diperiksa selaku pengendara yang memukul korban, langsung menetapkan RS yang juga oknum PNS Pemkot itu ditetapkan sebagai tersangka.“Saya sudah intruksikan Kanit Reskrim fokus menangani kasus ini. Kita sudah kirimkan SPDP kepada Kejari. In sha Allah, besok sudah masuk tahap I, pengiriman berkas,” paparnya.
Slamet mengatakan RS yang ditetapkan sebagai tersangka berkelit tidak mengakui perbuatan bancinya telah memukul korban, hanya mengakui membuntuti dan meludahi korban.
“Itu alibi pelaku. Tapi kami selaku penyidik memiliki keyakinan, ditambah dengan alat bukti yang ada untuk memproses pelaku. Dan kita jerat pelaku dengan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Sampai kemarin Polsek Selatan masih menunggu rekap medis dari RS. Kharitas Bhakti tentang kondisi korban pasca telah dipukuli oknum PNS Pemkot tersebut.
“Kita sudah koordinasi, namun rekap medis belum diberikan oleh RS. Kharitas Bhakti. Akhirnya kita surati secara resmi, mudah-mudahan cepat dikirim kepada kita. Karena keterangan RS. Kharitas Bhakti sangat penting untuk penyidikan,” kata AKP Slamet Januari.
Laporan: Ahmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono
Payah nih polisi, gak berani sama pelaku yang katanya banyak bekingan. Padahal udah jadi tersangka tapi belum berani menahan atau mempenjarakan…..giliran bongkar kasus penjudian aja hebat dan bisa tangkap bandarnya….
Wajar aja lah pelaku bebas tahanan karna keluarga pelaku itu ada yang jaksa dan kepala polisi jd hal sepele itu engak mungkin dibesar besarkan lagi. Maklum maklum in aja lah dgn aturan hukum yg dinegara kita
Itu karena yg jadi korban org tiong hua!!! Gk ada pejabat setegas Ahok di Kalbar. Kalau ada PNS model gtu sikat.. Duit ku bkn buat gaji PNS kotor! !!!
Polisi skrg mana ad yg bnr.. tau ny nangkap yg bs hasilin duid kek judi,duid disita hura2 d