eQuator.co.id – Pontianak-RK. Saat ini stok sapi potong Kalbar dalam keadaan aman terkendali. Bahkan diklaim cukup hingga awal April 2019 mendatang.
“Sapi potong kita cukup, untuk tiga bulan kedepan ada 15.000 ekor untuk seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Jadi januari sampai april itu ada stok cukup,” terang Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Manaf di Pontianak, Sabtu (22/12).
Semua daging sapi potong segar ini, kata Manaf, dipotong di Kalbar. Dari total keseluruhan kebutuhan daging sapi segar ini sekitar 30 persen diantaranya didatangkan dari Pulau Madura, Jawa Timur, dalam bentuk kemitraan dengan pengusaha.
“Kurang lebih 30 persen dari total kebutuhan 51.000 (ekor) pemotongan per/tahun itu berasal dari Pulau Madura, itu sapi Bangkalan,” jelasnya.
Sapi yang didatangkan dari Pulau Madura ini, lanjut dia, usianya berkisar 1,5 tahun. Sampai di Kalbar langsung didistribusikan kepada para peternak untuk digemukkan dan setelah 6-10 bulan barulah dipotong.
“Itu pengusaha yang datangkan, modelnya dalam bentuk kemitraan, sekali datang misalnya 200-300 ekor nanti dibagi-bagikan dengan pemelihara. Ada yang dapat lima dan ada yang tiga. Setelah itu yang lama dikumpulkan untuk dipotong,” papar Manaf.
Untuk pemotongan, ia menjelaskan, sudah ada rumah potong di masing-masing kabupaten/kota. Ada juga yang di kecamatan.
“Ada juga yang potong sendiri tapi kalau yang dijual ini umumnya dipotong di rumah pemotongan hewan, yang banyak potong sendiri umumnya saat Idul Fitri,” tukasnya.
Harga daging sapi sendiri, sampai hari ini, ditegaskannya, dalam keadaan normal. Dan pihaknya selalu mengawasi perihal harga itu.
“Tertinggi Rp125.000, itu yang bagus sekali, rata-rata Rp120.000-Rp.125.000,” imbuh Manaf.
Disinggung rantai distribusi daging hingga sampai ke konsumen, Manaf menyebut, itu menjadi kewenangan Disperindag (dinas perdagangan dan perindustrian). Dalam hal ini, pihaknya mengurusi produksi.
Kemudian, daging yang diperjualbelikan itu harus dipastikan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, bahwa daging yang diperjualbelikan atau daging yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi unsur aman, sehat dan halal.
“Itu saja tugas kami,” tegasnya.
Jadi, daging yang beredar dan didistribusikan kepada masyarakat selalu terpantau oleh pihaknya. Baik itu melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di masing-masing kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi.
“Kita ada tim untuk memantau itu,” sebut Manaf.
Ia membeberkan, sejak pertengahan tahun 2017 ada juga kerja sama dengan perusahaan penggemukkan sapi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Meskipun itu jumlahnya tidak banyak.
“Paling 1.200 an ekor saja pertahun, baru dimulai 2017/2018, pertengahan tahun 2017 mulai masuk, sekali masuk pertruk itu antara 7-8 ekor saja,” pungkasnya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Mohamad iQbaL