Dua Pemuda Malaysia Diamankan

TNI-Polri Perbatasan Gagalkan Transaksi Sabu

TANGAN DIBORGOL. Dua warga Malaysia bawa narkoba diamankan petugas perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Rabu (14/11). Pendam XII/Tpr for RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Dua warga Malaysia harus berurusan dengan aparat Indonesia lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Rabu (14/11). Dua pria negeri jiran tersebut ditangkap saat berada di Portal Titik Nol Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe  menuturkan penggagalan ini bermula saat pemeriksaan rutin oleh Tim Gabungan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Dibyatara Yodha,  Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang terhadap para pelintas batas. “Awal mulanya sekira pukul 10.30 WIB personel kita mencurigai adanya 2 orang yang mengendarai mobil mini bus Proton QCE 2025 dan parkir di zona bebas perbatasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Kalbar.

Satu orang mondar mandir di warung depan pos jaga. Melihat gelagat tersebut personel Satgas Pamtas Yonif 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi kedua orang itu. Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Kedua orang warga Malaysia tersebut Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24) berdomisili di Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan M. Iqmal yang diketahui sesuai kartu identitas berasal dari Lot 175 Lorong 2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak,” paparnya.

Saat dilaksanakan pengggeledahan oleh Tim Gabungan didapati Abdul Rahman membawa paket sabu seberat kurang lebih 13 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua warga negara jiran tersebut rencananya akan melakukan transaksi kepada pembeli. “Tetapi dapat digagalkan oleh tim gabungan,” pungkasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka dan 13 gram sabu, petugas menyita barang bukti berupa mini bus Proton QCE 2025, uang sebesar RM 323, Rp200 ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) serta dua unit android. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapendam.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi