eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mhn, istri Kapolresta Pontianak memasuki babak baru. Didampingi saudara perempuannya, Nia mendatangi Direktorat Reserse Keriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kamis (8/11) siang.
Sebelumnya, wanita 43 tahun itu telah menyampaikan surat pengaduan ke Polda Kalbar. Melalui sepucuk surat yang ditulis tangan. Kini, pengaduan itu resmi ia tingkatkan menjadi laporan polisi.
Saat membuat laporan resmi, Nia mengatakan telah membeberkan seluruh kronologis kejadian kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua Bhayangkari di lingkungan Polresta Pontianak tersebut terhadap dirinya pada 31 Oktober 2018. “Intinya, penyidik tadi juga meminta melengkapi keterangan,” ucapnya kepada awak media di Mapolda Kalbar.
Istri salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek KP3L Pelabuhan Dwikora Pontianak itu berharap besar laporannya ditangani secara profesional dan transparan. Sehingga keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya harap, kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Harapan wanita parubaya kelahiran Ketapang tersebut terhadap penanganan laporannya diproses dengan benar dan tegas bukan tanpa alasan. Sebab, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Mhn, ia dirawat selama tujuh hari di Rumah Sakit Antonius, Pontianak. Kini kondisi Nia sudah mulai membaik. Meski masih terlihat lemah dan sedikit trauma.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Nia Kurnia terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
“Sehingga prosesnya ditingkatkan ke proses penyidikan. Penyidik akan membuat serta mengirimkan SP2HP (Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada saksi pelapor,” jelasnya sebelum kedatangan Nia Kurnia membuat laporan polisi secara resmi.
Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini. “Terdiri dari hasil visum, pakaian korban, uang yang ditemukan di sana kita jadikan alat bukti, termasuk saksi-saksi,” jelasnya.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sedang menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit. Setelah itu, korban membuatkan laporan kepolisian secara resmi.
“Karena sementara ini laporan kepolisiannya belum ada dan masih bersifat pengaduan. Karena yang bersangkutan beberapa waktu lalu masih dirawat, sehingga kita tidak bisa mendapatkan keterangan dan kita usahakan hari ini,” terangnya.
Nanang menegaskan, Polda Kalbar akan profesional menangani kasus tersebut. Tidak memandang siapa pelakunya.
“Yang jelas, apabila terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka akan kita proses secara hukum,” tegas perwira menengah Polda Kalbar ini.
Nantinya penyidik Ditreskrimum juga akan memanggil Mhn. Guna dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terlapor. Jika terbukti, pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 dan 352 KUHP.
“Apabila unsur-unsur 351 terpenuhi, maka kita pakai 351. Namun apabila tidak, kita akan jerat dengan Pasal 352 KUHP,” paparnya.
Ditegaskan Nanang lagi, meskipun pelaku penganiayaan istri perwira menengah, Polda Kalbar berkomitmen tetap profesional dalam penanganan kasus hukumnya.
“Tidak memandang siapa orangnya, apakah itu istri Kapolresta, atau siapa saja. Apabila telah memenuhi unsur Pasal 351 dan 352, maka akan diproses secara profesional,” janji Nanang.
Rakyat kalbar berupaya meminta tanggapan Mhn atas laporan Nia kemarin. Ketika nomor teleponnya 085219004XXX dihubungi sekitar pukul 15.25 WIB, Mhn sempat menjawab. Awak Rakyat Kalbar pun mengenalkan nama dan korannya. Saat itu, Mhn bertanya. “Ada apa ya mas,” katanya di ujung telepon. Namun ketika Rakyat Kalbar belum selesai menjelaskan maksud dan tujuan menghubunginya, Mhn menutup teleponnya.
Terpisah, pengacara Mhn, Makmur M. Raona mengaku tidak mempermasalahkan laporan Nia Kurnia kemarin di Mapolda Kalbar. “Silahkan saja. Itu adalah hak semua warga negara, karena setiap orang memiliki persamaan di mata hukum,” ujarnya dihubungi Rakyat Kalbar.
Akan tetapi kata dia, apabila tuduhan tersebut tidak benar, maka akan ada konsekuensi hukumnya. Karena ia beranggapan, kliennya tersebut tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Dia menuding Nia telah membuat laporan palsu kepada kliennya. “Laporan tersebut ada indikasi rekayasa dan merupakan upaya pembunuhan karakter,” sebutnya.
Makmur mengaku siap membuktikannya, karena telah memiliki alat bukti. Kendati demikian, kliennya tetap akan menghargai proses hukum. Kliennya siap menghadap apabila nanti dipanggil pihak penyidik. Namun seandainya laporan tersebut tidak benar, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.
Diceritakan Nia sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kediaman Mhn, Selasa, (31/10) siang. Saat itu, ia berencana bertemu dengan Mhn. Tujuannya untuk melunasi sisa pembelian batu berlian. Batu berlian yang ia beli dengan Mhn seharga Rp18 juta. “Pertama saya sudah bayar Rp10 juta. Dan terakhir itu saya bayar di kediamannya (Jalan Sumatra) Rp8 juta,” jelas Nia.
Tapi uang tersebut dikembalikan Mhn. Nia menolaknya, sebab sudah bayar. “Katanya masih kurang 10 juta. Padahal sudah lunas. Memang pembayaran pertama tidak ada kwitansi,” katanya.
Karena Nia terus menolak, Mhn emosi. Tak cuma berlaku kasar, Nia mengalami tindak penganiayaan. Dia mengaku ditampar dan dicekik. “Itu spontan saja,” ujarnya.
Nia sama sekali tidak melakukan perlawanan. Ia merasa Mhn adalah atasannya di organisasi Bhayangkari. “Saya sadar. Saya tidak boleh melawan. Saya harus menghormati. Itu saja,” ujarnya.
Kendati Nia berusaha tetap sabar menerima perlakuan tersebut, namun kemarahan Mhn tak juga sulut. Nia didorong. Setelah mau keluar, ia dihalangi di pintu.
“Dia bilang, kamu (Nia) tidak boleh keluar dan memaksa terima uang itu. Saya tetap tak mau terima,” ceritanya. “Tetapi saya tetap tidak melawan. Sebab dia atasan saya. Itu saja,” timpal Nia.
Saat kejadian, Nia mengungkapkan ada seseorang yang menyaksikannya. Sebab saat ke rumah Mhn, ia tidak sendiri. Orang tersebutlah yang membujuk Nia agar mau menerima uang supaya bisa pulang. “Terus saat itu, driver dan petugas jaga juga ada,” jelasnya.
Setelah mengalami penganiayaan tersebut, malamnya Nia merasakan sakit. Kepalanya pusing dan alami muntah. “Terus sesak. Setelah itu saya masuk rumah sakit,” pungkasnya. Nia mengatakan, sudah melaporkan perbuatan penganiayaan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar agar diproses secara hukum.
Kakak kandung korban, Nety berharap Polda Kalbar dapat memproses aduan perbuatan penganiayaan yang dialami adiknya tersebut. Karena pihaknya berkeinginan kasus tersebut diselesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. “Kami pihak keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke Polda. Saya meminta Polda memproses kasus ini dengan adil,” harap Nety.
Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi