Surat Telegram Mabes Polri, Kapolresta Pontianak Diganti

Istri Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi. Net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Beredar Surat Telegram Mabes Polri melakukan mutasi sejumlah jenderal dan perwira menengah. Satu diantaranya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2880/XI/KEP/2019 tertanggal 9 November 2018 itu ditandatangani AS SDM Polri, Irjen Pol Eko Idra Heri. Kombes Pol Wawan Kristianto akan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madiya Bidang OPS SOPS Polri. Ia digantikan Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang sebelumnya menjabat bertugas di Gadik Utama Sespimma Sespim Lemdiklat Polri.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasito dimutasikan sebagai pati SSDM Polri yang mendapat penugasan di Kementerian Perindustrian RI. Jabatan Divisi Humas Mabes Polri diisi Brigjen Pol Muhammad Iqbal yang sebelumnya sebagai Wakapolda Jatim. Brigjen Pol Toni Hermanto yang sebelumnya bertugas di Karobinopsnal Bareskrim Polri dipercaya menjadi Wakapolda Jatim.

Pengganti Brigjen Pol Toni Hemanti di Karobinopsnal Bareskrim Polri diisi Kombes Nico Afinta yang sebelumnya bertugas di Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam Surat Telegram dikatakan, bahwa para Pati/Pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai ditetapkan keputusan mutasi.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terkait mutasi tersebut. ”Betul,” tuturnya dikutip dari Jawa Pos, Jumat (9/11). Dia mengatakan, selama menjadi Kadivhumas telah mendapatkan dukungan banyak pihak. “Walau saya tidak pernah bertugas di humas dan tidak punya latar belakang pendidikan kehumasan,” ujarnya.

Dengan Brigjen Pol M. Iqbal yang menggantikannya, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih baik. “kalau saya ada khilaf mohon maaf,” tutur jenderal berbintang dua tersebut.

Perlu diketahui Brigjen M. Iqbal baru menjadi Wakapolda Jatim sekitar tiga bulan. Dengan dimutasi menjadi Kadivhumas,  maka tidak lama lagi M. Iqbal akan menjadi jenderal bintang dua. Kadivhumas merupakan posisi untuk jenderal bintang dua.

Apakah mutasi Kombes Pol Wawan Kristyanto sebagai Kapolresta Pontianak terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya Mhn kepada seorang ibu Bhayangkari bernama Nia Kurnia? Pasalnya, kasus Mhn saat ini sedang bergulir di Direktorat Reserse Keriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, penyidik juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mhn. Diantaranya satu helai kerudung dan bross milik korban. Kemudian uang tunai sebesar Rp8 juta dan satu cincin berlian beserta sertifikatnya.

Tak hanya itu, hasi visum at repertum korban juga sudah diperoleh penyidik. Sesuai prosedur, selanjutnya Mhn selaku terlapor dalam kasus ini tentu akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan. Jika hasil penyelidikan nanti ditemukan adanya perbuatan penganiayaan sebagaimana laporan korban, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, saat ini status penanganan perkara tersebut masih penyelidikan,” kata Nanang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/11) sore.

Nanang kembali menjamin, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan dilakukan dengan profesional dan tranparan tanpa pandang bulu.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak Turiman Fachturahman mengatakan, kasus laporan dugaan penganiayaan yang menjerat istri pejabat utama Polresta Pontianak tersebut merupakan peristiwa pidana.  Karena itu, penangannya juga mesti diperoses menurut hukum pidana. Di lain sisi, Turiman menilai kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua Bhayangkari di lingkungan Polresta Pontianak tersebut juga berkaitan dengan jabatan melekat.

“Sehingga, jika peristiwa terbukti benar terjadi, maka otomatis akan menjadi aib bagi institusi kepolisian. Karena, terlapor merupakan istri pejabat kepolisian yang mestinya mengayomi, bukan malah melakukan tindakan pidana,” lugasnya.

Bangsawan di dalam Istana Kesultanan Pontianak bergelar Tengku Mulia Dilaga ini berharap pihak Polda Kalbar dapat menjelaskan ke publik secara gamblang apakah kasus itu juga melanggar kode etik atau tidak.  “Kalau melanggar apa sanksi etik yang akan diberikan? tentu institusi kepolisianlah yang bisa menjawab,” tuturnya.

Dengan kasus tersebut, Turiman berharap bisa menjadi pembelajaran semua pihak. Khususnya aparat penegak hukum dan pejabat. Jangan sampai, akibat kejadian ini, publik semakin merasakan krisis keteladanan dari pemimpin-pemimpinnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Kapuas Sintang (UNKAS) Nikolas mengatakan, proses hukum laporan korban harus tetap berlanjut. Dalam penanganan kasus ini kepolisian harus profesional. “Tidak boleh memihak. Kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas hingga ke pengadilan,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar.

Meskipun kata dia, pelakunya aparat kepolisian, tetap dharus iusut sesuai prosedur. “Kemudian dijatuhi dengan dakwaan yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.

Kendati begitu, kasus ini bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat korban dan pelaku merupakan ibu-ibu  Bhayangkari. Sebab proses penyelesaian tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 351 atau 352 KUHP tidak harus dilakukan melalui uji materil terhadap formilnya.

“Ada peraturan dimana proses penyelesaian tindak pidana yang tidak menimbulkan korban dapat dilakukan secara restorative justice sepanjang SPDP belum dikirim ke penuntut umum,” jelasnya.

Nikolas mengatakan, Kapolda tidak perlu turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Karena dikhawatirkan muncul perspektif negatif dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam hal penegakan hukum, tidak boleh ada satu pun yang boleh intervensi hukum.  Dalam kasus ini, jika Kapolda turun tangan maka dikhawatirkan menumbulkan perspektif yang negatif dalam hal penegakan hukum,” tuturnya.

Sementara terkait kabar Kapolresta dimutasi, Nikolas mengaku sangat mendukung. Karena ada kekhawatiran intervensi dari pihak pejabat yang bisa mengacaukan penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut. “Saya secara pribadi sangat mendukung bila adanya pencopotan,” pungkas Nikolas.

Senada disampaikan Praktisi Hukum Kalbar, Andel. Ditegaskan dia, semua orang di mata hukum adalah sama. Siapapun atau apapun pangkatnya.

Menurut Andel, Polda Kalbar harus menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Mhn sampai tuntas. Meski Mhn merupakan istri Kapolresta Pontianak.

“Tindakan penganiayaan itu jelas melanggar hukum pidana. Jadi jika terbukti yang bersangkutan melakukannya, harus diproses. Tidak ada tebang pilih. Jangan ada mandang jabatan atau pangkat,” tegasnya.

Jika dalam proses penanganan hukum dugaan kasus ini Polda Kalbar tebang pilih, maka citra dan preseden Polri akan buruk di mata masyarakat. “Jika diproses sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa tahu, oh ternyata Polda Kalbar tidak pandang bulu dalam memproses hukum,” tutur Andel.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Bangun Subekti, Ocsya Ade CP

Editor: Arman Hairiadi