eQuator.co.id-Pontianak. Terimbas limbah pelaku usaha? Hotel, restauran, bengkel, dan lain-lain? Bau, air buangan, dan sebagainya? Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pontianak siap menerima pengaduan dari masyarakat.
“Jika mencemari lingkungan, pihak hotel harus berusaha untuk memperbaiki,” ujar Kepala DLH Pontianak, Tinorma Butar Butar, Jumat (2/11).
Dia menambahkan, instalasi penanganan air limbah (IPAL) harus standar. Harus dipastikan adanya penyaringan dari limbah yang dikeluarkan.
“Itu harus dirawat, makanya pada saat pembahasan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan analasis dampak lingkungan (Amdal), itu adalah suatu kriteria yang telah ditentukan,” papar Norma, karib dia disapa.
Jika itu tidak dipenuhi, lanjutnya maka DLH tidak akan membuat rekomendasi. Baik itu surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), UKL, UPL dan Amdalnya.
DLH Kota Pontianak sendiri telah memiliki program pembinaan para pelaku usaha maupun hotel. Dalam menangani limbah ini. Bahkan ada hotel yang sudah kerja sama dengan DLH. Terkait pembuangan limbah padatnya.
“Hotel yang kita bina, punya kemauan untuk memperbaiki untuk mengolah limbahnya baik padat maupun cair. Kita pada dasarnya pembinaan. Apabila dalam pembinaan itu tidak ada kemajuan atau perbaikan tetap kita Tipiring,” pungkasnya. (Lid/miq)