Serah Terima Sabu Sebelum Sidang Terdakwa M dan H Dibekuk

DIAMANKAN. M dan H saat diamankan di salah satu ruangan di PN Pontianak, Senin (22/10) kemarin—Warga for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seorang terdakwa kasus narkoba, M seakan tak pernah jera. Pasalnya, belum tuntas perkara pokoknya disidangkan, ia pun kembali berulah. Pria asal Jalan Tanjug Raya, Pontianak Timur itu kepergok oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menerima paket kecil diduga sabu. Kejadian itu berlangsung sesaat sebelum M menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (22/10) kemarin.

Kini, M sudah diserahkan kembali ke Satres Narkoba Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Yang nangkap petugas kejaksaan di pengadilan. Kemudian terdakwa diserahkan ke kita. Saat ini, yang bersangkutan masih di periksa,” kata Muslimin saat ditemui di Polresta Pontianak, Rabu (24/10).

Muslimin belum bisa merinci berapa banyak jumlah yang diduga sabu yang diterima terdakwa M. Namun, yang diketahuinya adalah modus kejahatan ini dengan cara menyelipkan sabu dalam bungkus rokok.

“Yang mengantarkan barang H, warga Jalan Tanjug Raya. Sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Barang bukti juga masih kita periksa di laboratorium,” imbuhnya.

Ia menceritakan, sebelum bungkus rokok itu diserahkan ke M, petugas kejaksaan yang mengawal melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, petugas kejaksaan menemukan kristal putih diduga sabu yang terselip dalam bungkus rokok tersebut.

Praktis barang bukti beserta H dan M langsung diamankan oleh petugas kejaksaan. Mereka kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Pontianak.

Muslimin mengatakan, H belum pernah memiliki catatan terkait kasus narkoba. Kendati demikian pria tersebut tetap akan diperiksa lebih dalam.

“Introgasi awal, terdakwa M dan H yang mengantarkan bungkus rokok ini, masih belum terbuka. Masih ngelak-ngelak. Makanya kita dalami terus,” pungkasnya.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP