eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebagai tetangga, harusnya bisa saling menjaga dan memperhatikan barang milik warga di lingkungan tempat tinggal. Namun sebaliknya dengan apa yang dilakukan CE, 27, dan DR, 20.
Kakak adik ini malah mencuri dua sak semen milik tetangganya, Emi Maryani.
Kini, kedua warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat itu sudah diamankan kepolisian. Mereka ditangkap di kediamannya, oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, Sabtu (29/9).
“Mereka mengambil dua karung semen yang disimpan di garasi rumah korban,” ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis kepada sejumlah wartawan, Minggu (30/9).
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang bernama Emi Maryani ke Polsek Pontianak Barat. Dalam laporan itu, korban mengaku dua karung semen miliknya yang disimpan di garasi hilang.
“Korban mengaku curiga dengan jumlah tumpukan karung semen yang tampak berkurang dari jumlah awalnya,” jelasnya.
Kecurigaan itu pun terjawab ketika korban menghitung kembali jumlah karung semen dan bahan material bangunan lainnya. “Dari hasil perhitungan, ternyata ada dua karung semen milik korban yang kurang dari jumlah awal pembelian,” ucapnya.
Korban kemudian mengecek CCTV yang terpasang di rumahnya. Dalam rekaman kamera pengintai itu, tampak jelas dua pria yang dikenalinya sedang mengangkut dua karung semen.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Pontianak Barat dengan membawa alat bukti rekaman CCTV. “Dari laporan tersebut, kita kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan para saksi, serta memeriksa CCTV milik korban,” paparnya.
Setelah itu, anggota Reskrim diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya. “Namun ketika akan dibekuk, kedua pelaku ini menghilang dan tidak pernah pulang ke rumah setelah kejadian tersebut,” ungkapnya.
Kedua kakak adik ini akhirnya berhasil dibekuk petugas ketika mereka pulang ke rumahnya Sabtu, (29/9) sekira pukul 15.00 WIB.
“Dengan sigap anggota yang sudah terbagi dalam dua tim membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan, untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Barat,” jelasnya.
Kepada pihak penyidik kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan kedua pelaku penyidik juga menyita barang bukti berupa dua karung semen yang masih utuh.
“Mereka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (And)