eQuator.co.id – Singkawang-RK. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang cukup besar. Seorang pria berinisial R, diamankan. Bersamanya petugas juga menyita barang bukti berupa 1,25 ons sabu dan 26 pil ekstasi.
Barang bukti yang cukup banyak ini diamankan dari tiga lokasi. Bukan tangkapan baru, melainkan pengungkapan pada Senin 16 Juli lalu. Sekitar pukul 11.30 Wib.
Dalam konferensi pers yang digelar di BNNK Singkawang pada Kamis (6/9), Kepala BNNK Singkawang, Chrismas Siswanto menjelaskan, bahwa R diciduk di rumah kosong di lokasi tempatnya bekerja. Yakni di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
“Tersangka R merupakan kurir dan pengedar. Modus operandinya (barang bukti) ditaruh dalam pipa paralon,” ujar Chrismas.
Saat R ditangkap di Jalan Semai, petugas menyita sebanyak satu bungkus besar plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat kotor 10,29 gram. Kemudian dilakukan pengembangan. Ditemukan kembali barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,74 gram.
“Total berat sabu yang kita temukan di lokasi pertama, yakni 11,03 gram. Kita juga sita barang bukti lainnya seperti alat isap sabu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan di lokasi pertama, R mengaku masih menyimpan dan menyembunyikan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Tak menunggu lama, petugas langsung menuju ke lokasi kedua. Petugas menemukan satu bungkus besar plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 20,30 gram. Kemudian ditemukan lagi satu bungkus sedang plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 10,26 gram. Satu bungkus kecil plastik klik transparan berisi sabu dengan berat kotor 5,17 gram. “Di lokasi kedua, petugas temukan barang bukti sabu seberat 35,73 gram dan 26 pil ekstasi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan kembali oleh penyidik BNNK Singkawang, R mengaku masih menyembunyikan sabu di sebuah rumah BTN kosong di Jalan Semai. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,25 ons sabu dan 26 pil ekstasi.
“Saat ini R masih ditahan. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama seumur hidup,” pungkanya.
Laporan: Suhendra
Editor: Ocsya Ade CP