Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Komplek Pemda

KONFERENSI PERS. Kombes Pol Wawan Kristyanto menunjukkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Mapolresta Pontianak, Selasa (24/7) sore—Andi Ridwansyah/RK
KONFERENSI PERS. Kombes Pol Wawan Kristyanto menunjukkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Mapolresta Pontianak, Selasa (24/7) sore—Andi Ridwansyah/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebuah rumah di Komplek Pemda II, Jalan Parit H Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak, Senin (23/7) sekira pukul 17.15 Wib. Hasilnya, dua orang berinisial RR (35) dan RM (40), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti delapan paketan sabu.

“Awalnya, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli barang haram di salah satu rumah di Komplek Pemda II. Berbekal informasi itu, anggota kita kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi,” jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (24/7) sore.

Delapan paket sabu itu, beratnya mencapai 797 gram. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan dua paket kecil sabu atau seberat dua gram. “Jadi total beratnya barang bukti yang diduga sabu, kurang sedikit lagi hampir 800 gram. Barang bukti lainnya seperti alat perangkat narkoba ini, juga kita sita,” katanya.

Wawan mengatakan, kedua tersangka ini juga sebagai pengguna aktif narkotika. Terbukti dari hasil tes urinnya yang positif. “Jadi mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pemakai” jelasnya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka ini sudah diintai sejak kurang lebih tiga bulan terakhir. “Jadi memang sudah cukup lama (diintai), sehingga kita mampu mengamankan barang bukti yang cukup banyak,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki peran berbeda. RR merupakan kurir, sementara RM yang memiliki barang haram itu. Dari pengakuan RR, kata Wawan, dia menerima upah sebesar Rp10 juta selama menjadi kurir.

Wawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangkan terkait dari siapa dan dimana barang haram itu didapatkan. “Termasuk sampai pada jaringan-jaringanya di Pontianak. Jadi doakan kita,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mendalami sejauh mana keterlibatan dua pelaku dalam peredaran narkotika di Kota Pontianak. “Peredaran narkotika jenis sabu ini sangat merusak masyarakat. Terlebih lagi yang menjadi korban itu remaja,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolresta. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka dapat dijerat dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya. (and)