Ngekos di Putussibau, Ari Sambil Jualan Sabu

Kapolres Pimpin Penggerebekan

PENGGEREBEKAN. Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo sedang menggerebek kamar Ari di kos-kosan Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (23/7)—Andreas/RK
PENGGEREBEKAN. Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo sedang menggerebek kamar Ari di kos-kosan Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (23/7)—Andreas/RK

eQuator.co.idPutussibau-RK. Polres Kapuas Hulu kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di salah satu kos-kosan di Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (23/7).

Penggerebekan bersama tim Res Narkoba Polres Kapuas Hulu dipimpin oleh Kapolres AKBP R Siswo Handoyo. Dari tangan pelaku yang berinisial HS alias Ari, polisi menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Sedangkan tersangka bernama Ari merupakan warga Pontianak, yang sudah cukup lama menginap di kos itu,” kata Handoyo kepada wartawan.

Lanjut dia menjelaskan, penggerebekan kos itu berawal dari informasi warga terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran barang haram. Penggeledahan juga disaksikan oleh pemilik kos dan beberapa warga sekitar.

“Setalah dilakukan penggerebekan, Ari sedang berada dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Handoyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, seperti satu plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu,

3 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, timbangan digital, ‎2 handphone, perangkat isap sabu, serta uang tunai.

“Tersangka masih kita amankan di Mapolres. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu, Ari mengakui kalau narkoba tersebut adalah miliknya. Ia mengakui juga sudah lama terlibat dalam kejahatan narkoba. “Ya Pak, milik saya,” katanya sambil tertunduk di hadapkan Kapolres Kapuas Hulu.

Laporan: Andreas

Editor: Ocsya Ade CP