Rakor Regional Organisasi Kepegawaian se-Kalimantan

eQuator – Rapat Koordinasi Regional Bidang Organisasi dan Kepegawaian se-Kalimantan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (11/11) sore.

Hadir sebagai peserta rakor, para asisten yang membidangi organisasi dan kepegawaian di provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan, kepala biro kepegawaian dan kepala biro organisasi provinsi, kabupaten/kota se-Kalimantan.

Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan, kegiatan rakor ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergiliran di setiap daerah.

“Pada tahun ini dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat, namun rakor yang dilaksanakan kali ini mempunyai nilai yang sangat strategis. Karena tidak berapa lama lagi akan ditetapkan juga Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Christiandy.

Wagub menjelaskan, peraturan pelaksanaan tersebut akan dijadikan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah dalam menata organisasi dan kepegawaian. Lebih lanjut, Wagub menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, akan membawa perubahan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Perubahan yang akan terjadi tersebut antara lain, berpindahnya beberapa urusan yang semula menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, beberapa urusan Pemerintah Provinsi Kalbar beralih menjadi urusan Pemerintrah Pusat. Perubahan yang terjadi ini hendaknya dapat disikapi secara arif dan bijaksana. Dengan tetap menjaga hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, baik antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota maupun dengan pemerintah pusat. Hendaknya harus disadari juga bahwa pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Oleh karenanya, apapun kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah sewajarnya dapat dipedomani dan dilaksanakan pemerintah daerah,” harapnya.

Wagub menjelaskan, perubahan lain yang akan terjadi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu perubahan organisasi perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota secara menyeluruh.

Perubahan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007. Demikian juga terhadap penataan kepegawaian tentu akan menyesuaikan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Saat ini Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah masih memetakan urusan pemerintahan bersama lembaga pemerintah nonkementerian. Hasilnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan tipelogi dan susunan organisasi perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Wagub mengingatkan kepada narasumber dan seluruh peserta rakor agar Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah dapat mempertimbangkan secara matang. Mengenai penentuan nilai bobot untuk secara matang mengenai nilai bobot untuk variabel luas wilayah.

Karena luasnya wilayah Pulau Kalimantan mencerminkan betapa luas pula jangkauan pelayanan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dalam menentukan bobot untuk nilai luas wilayah hendaknya terdapat perbedaan antara Pulau Kalimantan dengan Pulau Jawa.

Perbedaan luas wilayah dapat dijadikan sebagai penyeimbang dengan variabel jumlah penduduk wilayah Kalimantan tidak sebesar jumlah penduduk Pulau Jawa. Karena apabila bobot untuk nilai luas wilayah tidak disikapi bijaksana maka tidak menutup kemungkinan akan banyak perangkat daerah yang dibentuk di wilayah Kalimantan akan bertipe minimalis yaitu C.

Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan bisa menyikapi hal ini secara bijaksana. Apabila perangkat daerah yang akan dibentuk sebagian besar bertipe C maka akan terjadi pengurangan jumlah jabatan struktural yang cukup signifikan. Yang pada akhirnya tentu akan berdampak terhadap fungsi-fungsi pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat.

“Kepada peserta rakor dan para narasumber agar dapat memperhatikan dan membahas masalah tersebut sehingga indikator variabel yang akan dijadikan pedoman dalam menentukan tipelogi dan susunan organisasi perangkat daerah tidak menimbulkan permasalahan,” ulasnya. (fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.