eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Lambannya pembayaran atas penjualan produk UMKM yang dititipkan ke ritel modern menjadi perhatian Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota
Pontianak. Surat edaran akan disampaikan ke ritel modern.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap ritel yang memperlama pembayaran kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) yang memasok barang di ritel modern.
“Seharusnya UMKM tidak harus menunggu untuk pembayaran dari penjualan produknya. Terlebih harus menunggu hingga sekian minggu,” tegasnya.
Produk yang dijual UMKM ke ritel modern seharusnya bisa melakukan pembayaran kepada pemasok setiap hari. Sebab dapat dilihat dari sisi penjualan dari ritel tersebut. Dimana dalam transaksi pembayaran setiap pembalian produk dilakukan secara
tunai.
“Pembayaran dari konsumen ke ritel dalam membeli produk dilakukan secara tunai oleh konsumen setiap harinya. Bahkan kita berharap bisa laku hari itu, hari itu pula produk yang dititipkan bisa dibayarkan ke UMKM,” tuturnya.
Tidak hanya Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, Pemkot telah menerbitkan Perda yang mengharuskan ritel modern memberikan ruang etalase bagi produk-produk UMKM lokal.
“Kita juga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila ada ritel yang melanggar, termasuk terkait pembayaran yang tidak mengacu pada aturan. Jika kita temukan hal demikian tentu sanksinya izin akan dicabut,” tegasnya.
Diskumdag Kota Pontianak telah menyiapkan langkah dan upaya.
Dengan memberikan surat edaran yang berisi tentang penegasan kembali agar pelaku usaha besar seperti ritel modern mendukung kemajuan UMKM.
Laporan: Nova Sari
Editor: Arman Hairiadi