eQuator – MEMPAWAH. Tahun ini sebanyak 1.099 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Mempawah menerima bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Jumlah bantuan dari Dirjen Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Bantuan Rumah Swadaya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat ini terbanyak dibandingkan daerah lain se-Kalimantan.
Bantuan diserahkan Bupati Mempawah, H Ria Norsan secara langsung kepada 1.099 KK yang memiliki RTLH untuk diperbaiki. Acara tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Program dan Penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berbabis Komunitas (BSPS-BK) dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat di ABM Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (11/11).
Norsan menegaskan, secara nasional bantuan yang bersumber dari APBN ini dilaksanakan dalam jangka menengah. Bantuan perumahan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak huni. “Dari 1.200 KK yang kita ajukan ke pemerintah pusat, alhamdulillah sebanyak 1.099 KK yang mendapatkan bantuan program tersebut,” ujarnya.
Desa-desa yang mendapatkan bantuan tahun ini, yaitu Sungai Purun Kecil, Peniraman, Nusapati, Sungai Pinyuh, Galang, Bakau Darat, dan Desa Rasau. “Tidak melihat siapa kawan dan lain sebagainya. Pemilihan penerima bantuan untuk seluruh masyarakat berdasarkan penilaian dan kriteria dari masyarakat yang mengajukan. Terbukti seluruh etnis dari berbagai daerah juga mendapatkan bantuan sesuai kriteria rumah mereka masing-masing,” ujarnya.
Norsan mengungkapkan, dia berupaya memberikan argumen langsung kepada Tim Teknis Kementerian PU dan Perumahan Rakyat terkait bantuan tersebut. “Alhamdulillah, kita mendapatkan bantuan terbanyak se-Kalimantan. Semoga ini berjalan lancar, agar tahun depan kita kembali mendapatkan bantuan dalam jumlah yang lebih besar,” harapnya.
Norsan memaparkan, sebelumnya Kementerian Sosial RI juga memberikan bantuan perumahan untuk Kecamatan Segedong. Bantuan tersebut di-support Pemkab Mempawah dengan membangun jalan lingkungan. “Hasilnya, bantuan tersebut berjalan baik dan digunakan masyarakat selayaknya kebutuhan mereka,” imbuhnya.
Norsan berharap, bantuan dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dipantau secara serius oleh Camat dan Tim Fasilitator. “Jangan sampai bantuan disalahgunakan dan berdampak kepada hukum. Kalau ada permasalahan ketika berjalan, segera diberitahukan kepada Camat. Diharapkan masyarakat bergotongroyong menyelesaikan pembangunan rumah agar cepat terealisasi secara swadaya,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI, Elny mengatakan, proses penyerahan bantuan diawali dengan penyerahan buku tabungan penerima bantuan. “Masyarakat harus melaporkan bantuan yang telah diterima berupa bangunan rumah, pelaporan juga harus dalam bentuk dokumen. Jika masyarakat belum paham bisa menanyakan kepada tim fasilitator,” paparnya.
Klasifikasi bantuan, terang Elny, terbagi menjadi Rp 10 juta untuk rusak ringan, serta Rp 15 juta dan Rp 20 juta untuk rusak berat. Dana yang diterima tidak boleh digunakan untuk membayar jasa tukang. “Kecuali jika penerimanya sudah usia lanjut, jompo, dan janda tua dibolehkan menggunakan jasa tukang,” tegasnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto