eQuator.co.id – SANGGAU-Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 39 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (31/5).
Jumlah PMI-B yang dipulangkan meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini karena gencarnya penertiban pekerja asing yang dilakukan Pemerintah Malaysia.
Berdasarkan data, sedikitnya ada 1.100 PMI-B yang pulangkan melalui PLBN Entikong dalam rentang waktu Januari-Mei 2018.
Staf Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Rizal Abdi mengatakan PMI-B yang dipulangkan ini sebagian besar terjerat kasus keimigrasian dan ketenagakerjaan serta sudah selesai menjalani masa hukuman di Rumah Detensi Imigrasi Semunja, Sarawak.
“Hari ini yang dipulangkan 39 orang, 5 di antaranya perempuan. Umumnya mereka dalam kondisi yang sehat. Pihak KJRI Kuching tetap mendampingi proses deportasi dan mengawal pemulangan mereka sampai ke Indonesia,” ujar Rizal, Kamis (31/5).
Rizal menambahkan, PMI-B deportasi tersebut sebagian besar dihukum antara dua sampai tiga bulan penjara karena pelanggaran dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan di Malaysia.
Disinggung soal hukuman cambuk, Rizal menyampaikan hukuman tersebut berlaku bagi orang asing yang tidak mengantongi dokumen perizinan sama sekali. Setibanya di PLBN Entikong, PMI-B yang dipulangkan ini didata dan diberi pengarahan oleh P4TKI Entikong.
Staf P4TKI Entikong, Agud Gudiahman menjelaskan, nantinya PMI-B tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Pemulangannya nanti difasilitasi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat,” sebut Agud. (KiA)