Pansel Lelang Jabatan Harus Objektif dan Independen

Bupati: Butuh Pejabat Pekerja Nyata, Bukan Sekadar Retorika

RUSMAN ALI

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Pemerintah Kubu Raya telah membuka pendaftaran seleksi lelang jabatan untuk lima posisi Pimpinan Tinggi Pratama. Yakni, Sekda, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP serta dua orang staf ahli.

Sekda dan Kadis Perhubungan Kubu Raya untuk mengisi kekosongan jabatan yang saat ini dilaksanakan oleh seorang Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan Kasat Pol PP dan dua orang staf ahli untuk mengganti pejabat yang memasuki masa pensiun.

Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menuturkan, proses seleksi dilakukan secara terbuka. Dengan begitu maka persaingan akan semakin kompetitif dikalangan PNS. Tentunya dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan serta integritas.

“Karena kita membutuhkan pejabat yang pekerja nyata dan bukan sekadar pandai berkhayal, bermimpi dan beretorika,” tegas H Rusman Ali.

Sehingga nantinya, H Rusman Ali menambahkan, pejabat yang dihasilkan dapat bekerja dengan kompetensi yang dimiliki. “Berorientasi pada hasil dan inovasi pelayanan serta mengedepankan profesionalitas, kinerja dan ide-ide serta gagasan yang berkualitas,” ulasnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), H Odang Prasetyo menjamin pelaksanaan lelang jabatan berlangsung terbuka, independen dan objektif.

“Karena itu dilakukan terbuka dengan tahapan-tahapan. Seperti paparan program, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan pengumuman, tes makalah, tes interview serta wawancara,” terangnya.

Sementara itu, pansel terdiri dari unsur independen/profesional) dari perguruan tinggi. Seperti, Gusti Hardiansyah (ketua), Chairil Effendi dan Slamet Raharjo (anggota). Serta dari unsur pemerintah kabupaten.

Odang menjelaskan, persyaratan untuk jabatan Sekda. Antara lain, pernah mengikuti diklat yang relevan dengan jabatan, diklatpim III. Namun diutamakan Diklatpim II, pengalaman kerja, penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, minimal golongan IV/C dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II B sekurang-kurangnya dua tahun serta usia maksimal 56 tahun per 1 Juli 2018.

“Sedangkan untuk kepala OPD atau staf ahli minimal golongan IV/a. Sedang/pernah menjabat jabatan struktural Eselon III dua tahun,” ulasnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe