eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi (inex) semakin marak terjadi dengan berbagai modus. Namun, sepandai-pandainya pelaku mengelabui petugas, kejahatan itu bisa terbongkar.
Seperti yang baru diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dengan bantuan Polsek Sanggau Ledo di Kabupaten Bengkayang pada Kamis (26/4). Seorang pedagang makanan jenis Cilok di Dusun Merabu, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, terpaksa ditangkap petugas gabungan ini karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.
Pedagang Cilok berinisial YO alias Gondrong itu ditangkap di kediamannya sekitar pukul 02.15 Wib. Kini lelaki 32 tahun kelahiran Jombang, Jawa Timur tersebut masih diperiksa petugas. Selain Gondrong, tiga lelaki lainnya juga ikut ditangkap.
Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahid Putra membenarkan pengungkapan kejahatan narkoba ini. “Pengedar narkoba kali ini ditangkap oleh personel BNN bekerja sama dengan Polsek Sanggau Ledo,” terang Permadi ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Kamis (26/4) sore.
Tim yang terlibat dalam pengungkapan ini diantaranya, enam personel BNNP Kalbar bersama personel Polsek Sanggau Ledo yakni Kapolsek Ipda Dicky Armana Surbakti, Bripka Endai, Brigadir Sugeng Ariwibowo dan Brigadir Aurelius Reli.
Permadi menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa Gondrong diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Setelah dilakukan pengintaian yang cukup lama, akhirnya Gondrong berhasil diamankan.
Terhadap Gondrong dan seluruh isi rumahnya digeledah petugas. Dalam penggeledahan, disaksikan Camat Sanggau Ledo, Ali Akbar dan Bois warga sekitar.
“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di gerobak yang biasa digunakannya untuk jualan Cilok,” jelas Permadi.
Untuk jumlah pasti, kata Permadi, belum dapat dirinci. Karena langsung dikemas dan diamankan oleh petugas BNNP Kalbar. Namun, barang butki diperkirakan mencapai enam kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang dikemas dalam plastik dan digabungkan menjadi satu tas jinjing. Tak hanya itu, hasil pengembangan sementara, tiga orang lainnya turut diamankan petugas.
“Pelaku atau terlapor sudah dibawa oleh anggota BNNP Kalbar ke Pontianak untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Permadi.
Atas peristiwa ini, lanjut Permadi, pihaknya akan memperketat pengawasan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk tidak mendekati atau menggunakan maupun sebagai pengedar narkoba. Sebab dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati,” tutup Permadi.
Sementara itu, Camat Sanggau Ledo, Ali Akbar mengapresisasi kinerja petugas gabungan dalam mengungkap kejahatan ini. Karena, kata Ali, selama ini warga sudah merasa resah dengan aktivitas peredaran benda haram tersebut.
“Kami sudah lama resah dengan aktivitas peredaran narkoba. Kemarin malam saya sebagai saksi dalam penggerebekan itu,” tutur dia.
Dengan adanya tangkapan yang cukup besar ini, menurut Ali tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Maka saya meminta serta mendukung petugas keamanan lebih memperketat pengawasan dan penindakan secara rutin. Karena saya khawartir narkoba merambah peloksok desa,” pungkasnya.
Terpisah, ketika dikomfirmasi Rakyat Kalbar melalui pesan WhatsApp Plt. BNNP Kalbar, M. Ekasurya Agus membenarkan pengungkapan narkoba tersebut. Jumlah sabu 5 kilogram. “Iya shabunya 5 kilogram, sekarang lagi pengembangan,” singkatnya, Kamis siang (26/4).
Laporan: Kurnadi, Ambrosius Junius
Editor: Ocsya Ade CP