eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kejahatan narkotika di Kota Singkawang seakan tiada hentinya. Meski pengedar-pengedar kecil terus ditangkap, masih saja ada yang mengedarkan barang haram ini. Seperti dua kasus yang baru diungkap jajaran Polsek Singkawang Barat, Selasa (17/4).
Tiga pengedar narkoba jenis sabu, Ajun, 30, dan Eko, 23, ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasiran tepat di depan Kantor BRI Cabang Singkawang, dan Akong, 38, di Jalan Lohabang, Sijangkung, Kecamatan Singkawang Barat.
“Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Ajun dan Eko yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, petugas langsung meringkus dua tersangka itu,” jelas Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto kepada sejumlah wartawan.
Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita satu paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,58 gram serta barang bukti pendukung lainnya.
“Dari hasil pengembangan lokasi yang pertama, dari keterangan Ajun bahwa sabu itu didapat dari Akong,” ujarnya.
Tak menunggu lama, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Akong di Jalan Lohabang tepatnya di depan kelenteng. Barang bukti yang diamankan dari Akong diantaranya 26 paket kecilsabu dengan berat total sekitar 7, 70 gram dan barang bukti lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau tes urin di RSU Vincensius Singkawang dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” pungkas Bagio. (hen)