eQuator.co.id – Melawi-RK. Beberapa waktu lalu, tumpahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Citra Mahkota (CM) diduga telah mencemari sungai Keruap di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. Curah hujan yang tinggi mengakibatkan CPO di bak penampungan perusahaan sawit tersebut meluber.
Tumpahan CPO itu bukan hanya mengalir ke sungai Keruap. Melainkan hingga ke anak sungai Keruap, yakni sungai Koli. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi sudah turun ke lapangan untuk mengecek informasi limbah yang diakibatkan pabrik PT. CM itu.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) DLH Melawi, Zulkarnain mengungkapkan, tumpahan CPO ini terjadi karena adanya curah hujan yang tinggi. Sementara bak penampungan sudah tak mampu menampung CPO. Sehingga minyak sawit tersebut meluber keluar.
“Sebenarnya tumpahan ini jauh dari sungai, tapi karena terkena hujan terbawa sampai ke sungai Koli. Tapi dari pihak perusahaan sudah langsung melakukan pembendungan, sehingga minyak tak mengalir lebih jauh,” terangnya, kemarin.
Dari pengecekan tersebut kata Zulkarnain, memang ada kelalaian dari pihak perusahaan. Pasalnya, PT. CM tidak siap mengantisipasi saat CPO melampaui kapasitas bak penampung. Saat kejadian CPO mengalir ke sungai, ternyata parit yang seharusnya bisa menampung luberan CPO belum selesai dikerjakan.
“Jadi ini parit kecil akan mengarahkan luberan CPO masuk ke bak recovery yang akan membawa CPO tersebut masuk kembali ke bak penampungan. Nah, parit ini belum siap sehingga CPO yang meluber ini malah keluar dari pabrik,” paparnya.
Zulkarnain mengungkapkan, PT. CM sebenarnya sudah dua kali diberikan peringatan. Bahkan satu surat terakhir berupa paksaan agar PT. CM menghentikan operasinya. Dua surat ini ditandatangani langsung oleh Bupati Melawi, Panji.
“Alasannya, karena izin lingkungan atau addendum Amdal mereka belum keluar. Kita sudah sampaikan surat paksaan untuk menghentikan sementara proses pabrik. Hanya mereka beralasan ini masih dalam uji coba,” tutur Zulkarnain.
Sebelumnya, akun Facebook milik Diar Syah mempublikasikan foto dan video sejumlah cairan berwarna merah di sebuah sungai kecil yang awalnya diduga sebagai limbah pabrik PT. CM serta sejumlah karyawan melakukan pembersihan. “Warga kesal karena air sungai yang ada di kawasan tercemari limbah hasil pabrik PT. CM. Dampaknya air sungai Keruap berubah warna. Pembuangan limbah ini tentu sangat merugikan warga,” keluhnya.
Terkait proses perizinan pembangunan pabrik kelapa sawit PT. CM ini, DPRD Melawi sebelumnya telah membentuk Pansus Hak Angket. Hasilnya, legislatif Melawi meminta operasional pabrik PT. CM dihentikan. Mengingat aspek legalitas belum terpenuhi. Dimana izin lingkungan atau addendum terhadap Amdal belum keluar hingga saat ini.
“Kita sudah minta untuk diberhentikan operasional pabrik PT. CM, karena memang perusahaan ini tidak memiliki izin Amdal dan pabrik. Penegak hukum kalau perlu juga memeriksa seandainya memang ada pelanggaran di sana,” tegas Ketua Pansus Hak Angket DPR Melawi, Kluisen, kemarin.
Dikatakannya, saat melakukan Sidak ke pabrik PT. CM, pihaknya juga sudah mengambil sampel air di sekitar pabrik. Ternyata air sungai sudah tercemar, karena sudah berbau minyak sawit. “Di sungai itu, kami duga sudah ada aliran limbah pabrik. Dan ini juga kita minta diperiksa oleh instansi terkait,” katanya.
Kemudian munculnya tumpahan CPO ke anak sungai Keruap kata dia, juga mesti menjadi perhatian pemerintah dalam hal pemberian izin kedepannya. Karena sudah dua kali kejadian CPO milik PT. CM tumpah mencemari sungai.
“Karena berbagai insiden ini, kita minta mereka untuk menghentikan. Apalagi sudah ada surat Bupati untuk menghentikan operasional pabrik dan ada kasus CPO tumpah tadi. Kita mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas,” lugasnya.
Bila PT. CM masih tetap bersikeras beroperasi, Kluisen menganggap perusahaan tersebut telah melecehkan kepala daerah. Sehingga sangat perlu ada tindakan tegas, karena perusahaan mengabaikan surat dari Bupati Melawi. “Ini perlu minta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap tegas, karena sudah jelas adanya pelanggaran yang dilakukan PT. CM,” pungkas Kluisen.
Kamis (8/3), sejumlah awak media di Melawi berupaya menghubungi General Manajer PT. CM, Toni Sagala untuk mengklarifikasi terkait tumpahan CPO ke sungai dan aktivitas pabrik yang terus berjalan, walau sudah ada surat dari Bupati Melawi agar perusahaan menghentikan operasionalnya. Namun, SMS dan pesan WhatsApp serta telepon tak kunjung ditanggapi Toni.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Arman Hairiadi