eQuator.co.id – SINGKAWANG. Kejaksaan Negeri Singkawang kembali menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) masing-masing EE, mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, UA, mantan Kabid, dan EE, panitia lelang pengadaan alat timbang metrologi pada Kamis (1/3) sore.
Tiga tersangka tersebut diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 sore yang didampingi penasehat hukum, Mansyur, SH.
“Beberapa bulan kita kerja keras dan melakukan pengembangan dan sidang-sidang terdahulu, dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan rapat tim dengan menetapkan status tersangka tiga orang ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravik, SH,MH di Kantor Kejari Singkawang, Jl Firdaus.
Tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan timbang metrologi kota Singkawang ini yaitu tersangka EE, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), UA sebagai PPATK dan AA sebagai panitia lelang.
“Tersangka AA ini sebagai pembantu operator yang membantu UA dan aktif sebagai pelaksanaan lelang atau masuk dalam panitia lelang,” katanya.
Berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini, tegas Ravik, sudah terjadi kerugian negara yang sudah mencukupi dengan total Rp 650 juta.
“Dikejar semuanya, mengarah kemana saja uangnya dan berapa yang dikembalikan serta siapa saja yang menikmati,” katanya.
Ravik menegaskan secara estimasi kerugian nanti akan diperjelas di persidangkan, lantaran para tersangka saling bertolak-tolakan terkait jumlah nominal kerugian negara.”Terjadi perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. (hen).