Ketika Polisi Jual Barang Bukti Kejahatan Beras kepada Warga

Daripada Membusuk, Uangnya Masuk Kas Negara

DARIPADA BUSUK. Suasana penjualan beras murah kepada warga di Aula Mapolsek Kota Baru, Kamis (25/1) siang. Zalyan Shodiqin/Radar Banjarmasin

Barang bukti (Barbuk) hasil operasi polisi biasanya dimusnahkan. Di Kotabaru,  Barbuk dari kejahatan penjualan beras, dikemas dan dijual murah ke warga.

Zalyan Shodiqin Abdi, Kotabaru

eQuator.co.id – Puluhan warga kurang mampu antre di aula Mapolres, Kamis (25/1) siang lepas Zuhur kemarin. Mereka terlihat memegang kupon kertas putih. Oh, rupanya ada penjualan beras murah. Rp6 ribu satu kilogram.

“Dimana ada beras murah begitu,” ujar Masriati, ibu muda dari Kelurahan Baharu Selatan.

Ada yang datang dengan anaknya. Ada yang datang membawa kupon banyak. “Tadi kawan nitip minta ambilkan berasnya. Dia sibuk jualan,” kata seorang ibu paruh baya, erat menggenggam beberapa kupon di tangan.

Sekitar pukul 13.30, yang dinanti datang. Wakapolres Kotabaru Kompol Yusriandi Yusrin masuk ke aula didampingi Kabag Ops Kompol Arief Prasetya dan Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan.

Setelah menjelaskan singkat asal muasal beras kepada pejabat dari Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan, penjualan beras murah pun dilakukan. Caranya mudah, warga cukup menukar kupon dengan beras yang sudah dikemas.

Harga satu kupon Rp30 ribu. Satu kepala keluarga maksimal boleh beli dua kupon, dengan catatan memang banyak anggota keluarganya. Tapi warga juga ada patungan membeli satu kupon.

Wakapolres menjelaskan dari total penanganan masalah beras oleh jajaran Polda se-Kalsel, Kotabaru mendapatkan jatah 2 ton. “Kita gelar ini bertahap. Nanti hari Senin (29/1) kembali iya lagi,” ujarnya.

Penjualan bertahap dilakukan untuk mengurangi desak-desakan warga di Polres.

Boleh kah itu dilakukan? Karena biasanya barbuk kejahatan dimusnahkan. Wakapolres mengatakan penjualan beras itu diperbolehkan aturan. “Daripada membusuk atau dimakan kutu, lebih baik dijual kepada warga. Nanti uangnya masuk kas negara,” paparnya.

Beras itu tambahnya sudah diseleksi. Yang dijual adalah yang layak makan. Menurutnya kualitas beras dari hasil catatan Disperindag masuk kategori premium. Di pasar harganya Rp14 ribu sekian.

Sekadar mengingatkan tahun 2017 tadi jajaran Polda Kalsel memang gencar menangani masalah tindak pidana penjualan atau distribusi beras.

Di Kotabaru, di bulan Juli 2017 polisi berhasil mengungkap dugaan pidana oknum pedagang yang mengoplos beras. Ada 40 ton beras saat itu yang berhasil diamankan di sebuah gudang, dekat pusat kota. Pelaku diduga mengoplos beras yang kemudian dijual dalam kemasan karung premium.

“Tapi kalau beras yang ini, bukan kasus yang di Kotabaru. Itu kasus yang ditangani Polda,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Suria Miftah Irawan.

Warga ditanya kualitas beras mengaku dari visual berasnya bagus. Bulirnya utuh, tidak remuk, ukurannya pun seragam. “Sepertinya di atas sepuluh ribu beras begini. Tapi dilihat nanti pas masak, bagaimana,” ujar Saprudin yang bekerja sebagai tukang becak. (ay/ran)