Masih Ada ASN Mangkir dan Pulang Awal

Pasca-Libur Natal dan Cuti Bersama di Bengkayang

MASUK KANTOR. ASN di salah satu instansi Kabupaten Bengkayang yang bekerja dan ruangan kosong di hari pertama masuk kantor pasca-libur Natal dan cuti bersama, Rabu (27/17). Suci Nurdini Setiawati-RK

eQuator.co.idBengkayang-RK. Pasca-libur Natal dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), hari pertama masuk kantor di beberapa instansi Kabupaten Bengkayang terpantau senggang, Rabu (27/12). Kebanyakan ASN mengisi absen di pagi hari, namun pada siang dan usai waktu jam istirahat hingga sekitar pukul 15.00 Wib sebagian besar tak tampak lagi.

Misalnya saja di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang. Di instansi yang seharusnya membuat kebijakan dan menjaga kedisiplinan kepegawaian ini ada yang mangkir. Tercatat dari 45 pegawai yang ada, tiga orang tidak masuk kerja.

“Benar ada beberapa orang yang tidak hadir hari ini, tiga orang. Alasannya izin pulang kampung, ada yang sampai ke Sungai Ambawang, karena liburnya hanya 2 hari,” ujar Kabid Kesejahteraan dan Pembinaan Disiplin Pegawai BKDPSDM Bengkayang Ulandoro, SPd kepada Rakyat Kalbar.

Kemudian kata dia, ada yang pergi ke rumah teman untuk merayakan Natal. “Karena masih dalam perayaan Natal jadi bisa dimaklumi, bisa dibilang fakultatif,” sebutnya.

Diakui Ulandoro, para ASN yang tidak masuk memang melanggar tata tertib. Tetapi selama mereka mengerjakan tugasnya dengan baik dan tidak melampaui batasan izin atau ketidakhadiran, masih dapat ditoleransi.

“Selama kerjaan mereka masih dapat dihandle dan tidak melakukan misalnya 5 hari dengan sengaja dalam seminggu tidak masuk kantor tanpa izin ataupun alasan yang jelas pasti akan ada teguran dan untuk batasanya PNS dalam 1 tahun 45 hari tidak berkerja itu pasti akan dipecat,” tegas Ulandoro.

Sebagaimana diketahui, jam kerja ASN telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah. Dalam Keppres tersebut di antaranya berbunyi,  hari kerja bagi seluruh lembaga pemerintah tingkat pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja adalah 37,5 jam. Senin sampai Kamis antara pukul 07.30 -16.00 WIB dan waktu istirahat Jam 12.00-13.00. Sedangkan
Jumat antara pukul 07.30-16.30 dan aktu istirahat am 11.30-13.00.
Jam kerja tersebut tidak berlaku bagi unit-unit di lingkungan lembaga pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) hingga Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

Dikutif dari Jawa Pos, saat pergantian tahun baru 2016 ke 2017 lalu, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017. Namun untuk tahun depan, tidak ada cuti bersama menyambut tahun baru 2018. Libur pegawai negeri khususnya, hanya di 1 Januari 2018.

Keterangan itu ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (27/12). Kepada seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.

“PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),” tegasnya.

Bagi ASN yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti. Sanksi itu terkait dengan disiplin ASN yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Asman menegaskan, di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada ASN terkait bolos kerja sudah jelas. Politisi PAN itu mengatakan, perlu menegaskan kembali bahwa 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama. Sebab saat ini banyak pertanyaan yang masuk ke meja pengaduan Kementerian PAN-RB terkait itu.

Dia lantas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu. Di dalam SKB itu dirinci libur nasional dan libur cuti bersama tahun depan. Secara keseluruhan tahun depan ada 21 hari libur “tanggal merah”. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama.

Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18 dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017. Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017. “Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,” tuturnya.

 

Laporan: Suci Nurdini Setiawati, Jawa Pos

Editor: Arman Hairiadi