eQuator.co.id – Pontianak-RK. ZA warga Kampung Beting, Pontianak Timur yang menjadi buronan Polda Jawa Timur (Jatim) ini akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalbar dan Polda Jatim di kediamannya, Selasa (12/12).
“Tersangka ZA kemarin berhasil kita tangkap di Beting dan sudah diserahkan ke Polda Jatim,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus kepada sejumlah wartawan di markasnya, Jalan Zainuddin, Pontianak Kota, Rabu (13/12) siang.
Purnama menjelaskan, ZA merupakan penyuplai atau pemasok narkoba jenis sabu yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim setelah dua jaringannya dibekuk di Surabaya, pada September lalu.
“Dia (ZA) ini lah yang meyediakan atau menyuplai sabu yang dipesan dua tersangka yang sudah ditangkap di Surabaya itu,” bebernya.
Saat penangkapan dua jaringannya, ZA berhasil kabur. Dia langung melenggang pulang ke kampungnya. “Pada saat penangkapan itu, dia (ZA) ini lari,” terangnya.
Setelah menyandang status DPO dari Polda Jatim, anggota Ditres Narkoba Polda Kalbar selalu memantau pergerakannya. Setelah waktunya tepat, akhirnya ZA berhasil diciduk tim gabungan pada saat akan berangkat ke kebunnya.
“Anggota kita di lapangan melihatnya, sehingga langgsung diamankan,” ujarnya.
Memang saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti dari ZA, baik di rumahnya maupun di kebunnya.
“Kemarin kita bersama anggota Polda Jatim juga menggeledah, namun tidak ditemukan barang bukti. Karena sudah dua bulan DPO mungkin dia mau membuat alibi,” terangnya.
Lanjut Purnama, sabu yang dipasok ZA ke Surabaya tersebut pasti ada hubungannya dengan Malaysia. Karena pada umumnya semua sabu yang ada di Kalbar juga bersumber dari Negara tetangga.
“Nanti rekan kita yang di Jawa Timur yang akan mengembangkannya. Artinya siapa lagi rekan ZA. Proses penanganannya di Jawa Timur,” paparnya.
Terkait kasus yang ditangani pihaknya, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Jatim, AKBP Indra menjelaskan, dua tersangka diamankan yaitu R warga asal dari Madura, Jatim, dan H warga Pontianak. Mereka diciduk di sekitar Bandara Internasional Juanda Surabaya, September lalu.
“Yang bersangkutan membawa 132 gram sabu. Sabu itu bersumber dari Pontianak,” terangnya.
Lanjut Indra, setelah dikembangkan ternyata ZA warga Pontianak sebagai pemasok sabu tersebut dan yang memberikan kepada R dan H. Maka pada saat itu juga, kata Indra, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menangkap ZA. “Namun ZA tidak ada dan kami terbitkan DPO,” ujarnya.
Indra menjelaskan, sebenarnya ada dua tersangka yang masuk DPO Polda Jatim. Keduanya merupakan warga Pontianak. Setelah ZA ditangkap, pihaknya masih mengejar satu tersangka lagi berinisial S.
“Jadi kasus ini, ada empat yang kami jadikan tersangka. Tiga sudah diamankan, termasuk ZA. Sedangkan S yang ikut terlibat, sudah kita geledah rumahnya, namun dia tidak ada. Ini masih kita buru,” tutupnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Ocsya Ade CP